Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 pada Mei 2026 kepada keluarga penerima manfaat di berbagai wilayah Indonesia termasuk Kabupaten Sragen. Penyaluran ini disertai penetapan 475.821 keluarga penerima manfaat (KPM) baru yang telah lolos verifikasi berlapis.
Perubahan data besar-besaran ini mengakibatkan 11.014 penerima lama dihapus dari daftar karena dianggap sudah tidak memenuhi kriteria miskin atau rentan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan laporan Warta Ekonomi, pencoretan dilakukan karena kondisi ekonomi membaik, penerima meninggal dunia, atau terdata sebagai ASN, TNI, dan Polri.
Kementerian Sosial kini mempercepat proses distribusi melalui pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) secara rutin setiap tanggal 10. Menurut catatan Kumparan, penerima manfaat wajib terdaftar dalam sistem DTSEN dan masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4 untuk mendapatkan bantuan tersebut.
"Sebanyak 475.821 KPM baru yang diusulkan melalui desa/kelurahan/dinsos dan aplikasi cek bansos ditetapkan sebagai penerima bansos triwulan II," tulis akun resmi Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) @pusdatinkesos.
Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf menyebut bahwa pencairan tahap 2 tahun 2026 ini dilaksanakan mulai minggu ketiga April sesuai dengan kelengkapan proses administrasi. Detik melaporkan bahwa jadwal resmi pencairan dibagi dalam empat tahap sepanjang tahun, di mana tahap kedua berlangsung dari April hingga Juni.
"Sebanyak 475.821 KPM baru yang diusulkan melalui desa/kelurahan/dinsos dan aplikasi cek bansos ditetapkan sebagai penerima bansos triwulan II," bunyi keterangan di salah satu unggahan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial yang dikutip oleh Detik.
Penyaluran dana dilakukan melalui dua skema utama yaitu transfer langsung ke rekening bank bagi pemilik KKS Himbara atau melalui PT Pos Indonesia bagi penerima baru. Nominal bantuan PKH bervariasi mulai dari Rp225.000 untuk pelajar SD hingga Rp2.700.000 bagi korban pelanggaran HAM berat, sedangkan BPNT diberikan tetap sebesar Rp200.000 per bulan.
| Kategori Penerima | Nominal Bantuan |
|---|---|
| Ibu Hamil | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 tahun) | Rp750.000 |
| Pelajar SD | Rp225.000 |
| Pelajar SMP | Rp375.000 |
| Pelajar SMA | Rp500.000 |
| Disabilitas Berat | Rp600.000 |
| Lanjut Usia (60 tahun ke atas) | Rp600.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp2.700.000 |
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos menggunakan NIK KTP. Sistem akan menampilkan detail nama penerima, jenis bantuan, serta status pencairan untuk memastikan transparansi data penyaluran bantuan sosial nasional.