Kuasa hukum korban pelecehan seksual, Timotius Rajaguguk, mendesak pihak Universitas Indonesia (UI) untuk memberikan sanksi pemberhentian atau drop out terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang terlibat skandal pelecehan pada Selasa (14/4/2026).
Permintaan sanksi tegas ini didasarkan pada besarnya dampak kasus yang melibatkan total 27 korban, yang terdiri dari 20 orang mahasiswa dan tujuh orang dosen, sebagaimana dilansir dari Edukasi.
"Hanya ada satu sanksi kami harapkan, drop out drop out merupakan sanksi yang diberikan ketika seorang seorang mahasiswa dianggap sudah tidak lagi layak berkuliah di situ," kata Timotius, Kuasa hukum korban.
Timotius menekankan perlunya keseriusan pihak kampus dalam menanggapi perkara ini dan meminta dukungan publik agar tidak melakukan normalisasi terhadap tindakan para pelaku.
"Saya bukan berkata bahwasannya kita semua disini adalah orang suci dan kita sedang menghakimi orang karena kita tidak memiliki dosa kita semua punya kesalahan tapi itu bukan berarti kita harus menormalisasi hal seperti ini," ujarnya Timotius, Kuasa hukum korban.
Terkait bukti percakapan yang beredar di media sosial, Timotius menjelaskan bahwa penyebaran data tersebut dilakukan secara sah sebagai langkah perjuangan korban yang telah memendam kasus ini sejak tahun 2025.
"Ini perjuangan lebih dari setahun semuanya dan melihat kasus ini seperti ini melihat," jelas Timotius, Kuasa hukum korban.
Skandal ini pertama kali mencuat ke publik melalui unggahan di media sosial X pada 12 April yang menampilkan tangkapan layar grup LINE dan WhatsApp berisi percakapan para mahasiswa tersebut.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi bahwa 16 mahasiswa tersebut telah mengakui perbuatannya melalui pesan permintaan maaf di grup angkatan.
"Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," ujar Dimas, Ketua BEM FH UI.
Dimas menyatakan bahwa dengan adanya pengakuan terbuka dari para pelaku, pihak mahasiswa kini memandang status mereka bukan lagi sebagai sekadar terduga pelaku.
"Jadi sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku," tegas Dimas, Ketua BEM FH UI.