Konflik berkepanjangan mengenai lahan berdirinya Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Dilansir dari Kompas, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) secara resmi telah mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan area tersebut.
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) berencana menata ulang Blok 15 GBK menjadi kawasan publik yang lebih terintegrasi. Penataan ini bertujuan menciptakan ruang terbuka hijau yang modern dan produktif bagi masyarakat luas.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memulihkan hak negara. Hal ini berkaitan dengan tunggakan royalti yang belum terselesaikan selama puluhan tahun di area tersebut.
"Kami akan menjalankan proses eksekusi pengosongan dengan memperhatikan semua aspek, termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidupnya di Blok 15," kata dia.
Pemerintah menegaskan bahwa tindakan ini bukan bertujuan mematikan dunia usaha, melainkan upaya pengelolaan aset secara inklusif. Guna meminimalisir dampak sosial, PPKGBK telah menyediakan Posko Layanan bagi pihak-pihak yang terdampak pengosongan.
Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyebutkan bahwa penetapan eksekusi telah terbit sejak Kamis (30/04/2026). Keputusan ini dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah, S.H.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut," kata Kharis.
Seluruh tahapan hukum, mulai dari aanmaning hingga constatering, diklaim telah dilalui secara sah. Saat ini, pihak pemerintah hanya tinggal menunggu realisasi eksekusi riil terhadap seluruh bangunan di Blok 15.
"Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh terpengaruh oleh manuver litigasi yang berulang. Setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat, maka upaya untuk mengulur waktu eksekusi tidak mempengaruhi secara hukum pelaksanaan perintah pengadilan yang bersifat sertamerta (uitvoerbaar bij voorraad), demi kembalinya aset negara ke tangan rakyat," lanjut Kharis.
Di sisi lain, pihak pengelola saat ini, PT Indobuildco, menyampaikan keberatan terhadap proses tersebut. Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa objek sengketa seharusnya hanya terbatas pada lahan, bukan bangunan hotel.
Menurut Hamdan, bangunan Hotel Sultan bukan merupakan skema build, operate, transfer (BOT). Hal ini mendasari argumen bahwa bangunan dan bisnis hotel merupakan hak penuh milik kliennya, Pontjo Sutowo.
"Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan dan bisnis hotel adalah hak PT Indobuildco. Karena itu, bangunan Hotel Sultan tidak dapat dieksekusi begitu saja. Jika bangunan hendak diambil atau dieksekusi, maka harus ada mekanisme hukum dan pembayaran ganti rugi," ujar Hamdan.
Pihak Indobuildco juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung terkait pelaksanaan putusan serta-merta. Mereka meminta adanya uang jaminan yang nilainya setara dengan seluruh properti hotel untuk mengantisipasi potensi kerugian.
"Nilai saja bangunan hotel itu berapa, senilai bangunan hotel itu," ujar Hamdan.
Sebelumnya, nilai ganti rugi atau uang jaminan yang diminta pihak pengelola mencapai angka Rp 28,292 triliun. Angka tersebut dianggap setara dengan nilai pelepasan kepemilikan Hotel Sultan kepada pihak pemerintah.
Meski proses hukum terus berjalan di pengadilan, operasional hotel terpantau masih berjalan melalui aplikasi pemesanan daring. Hotel yang terdaftar dengan nama The Sultan Hotel & Residence Jakarta ini masih menawarkan berbagai tipe kamar bagi tamu.
Harga inap untuk periode Jumat (15/05/2026) hingga Sabtu (16/05/2026) dipatok mulai dari Rp 1,1 jutaan untuk tipe Deluxe. Fasilitas seperti kolam renang, restoran, dan ballroom diinformasikan masih tersedia bagi konsumen yang melakukan pemesanan.