Pengadilan Militer Tinggi I Medan Kuatkan Vonis Sertu Riza Pahlivi

Pengadilan Militer Tinggi I Medan Kuatkan Vonis Sertu Riza Pahlivi

Pengadilan Militer Tinggi I Medan memperkuat hukuman terhadap anggota TNI, Sertu Riza Pahlivi, yang menganiaya seorang pelajar SMP berinisial MHS (15) hingga tewas di Kota Medan.

Melalui putusan banding nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 yang diputus dalam musyawarah majelis hakim pada Kamis, 22 Januari 2026, terdakwa tetap dijatuhi hukuman 10 bulan penjara tanpa pemecatan dari dinas militer.

Majelis hakim banding yang mengadili perkara ini diketuai oleh Marsekal Pertama TNI Immanuel P Simanjuntak dengan anggota Kolonel Wahyupi dan Kolonel Farma Nihayatul A, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer 1-02 Medan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selebihnya," demikian tertulis dalam surat putusan tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum dari ibu kandung korban, Lenny Damanik, mengecam keras hasil putusan banding ini karena dinilai mencederai rasa keadilan.

"Mengecam putusan tersebut dan menyatakan jika Peradilan Militer tidak memberikan keadilan bagi korban. Tidak hanya itu, parahnya secara hukum Lenny Damanik mempunyai hak untuk kasasi melalui Oditur Militer, yaitu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada korban. Namun hak upaya hukum itu hilang seketika dikarenakan putusan banding yang diketahui Lenny dan LBH Medan setelah 3 bulan pascaputusan tersebut dibacakan," sebut Irvan Saputra, Direktur LBH Medan dalam keterangannya yang dikutip dari detikSumut.

Pihak LBH Medan menduga adanya unsur kesengajaan dari Oditur Militer untuk menahan informasi putusan banding tersebut guna membatasi hak hukum keluarga korban.

"LBH Medan menduga jika Oditur Militer sengaja melakukan hal tersebut agar Lenny Damanik tidak bisa mengajukan Kasasi. Hal ini jelas telah melanggar hukum dan hak asasi Lenny Damanik, harusnya Oditur sebagai repersentatif korban secara berkeadilan melalukan upaya hukum kasasi karena putusan tersebut menguatkan putusan Militer Medan sebelumnya mendapat penolakan keras dari korban dan masyarakat," ucap Irvan Saputra dalam siaran persnya.

Menurut Irvan, keterlambatan penyampaian informasi putusan ini bertentangan dengan regulasi hak korban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Tetapi faktanya upaya Kasasi tidak dilakukan and putusannya juga tidak diberitahukan kepada korban, padahal amanat KUHAP Pasal 144 huruf g and h, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan secara tegas korban berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara and informasi putusan pengadilan," imbuh Irvan Saputra.

Sebelumnya pada sidang tingkat pertama tanggal 20 Oktober 2025, Pengadilan Militer I-02 Medan menyatakan Sertu Riza Pahlivi bersalah karena kealpaannya mengakibatkan kematian orang lain.

"Menyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Letkol Ziky Suryadi pada sidang tersebut.

Selain kurungan penjara, majelis hakim tingkat pertama juga membebankan biaya restitusi sebesar Rp 12,7 juta yang wajib dibayarkan oleh terdakwa kepada ibu korban.

"Apabila dalam masa putusan ini belum menerima, anda dapat menyatakan banding. Apabila saat ini belum dapat mengambil keputusan, anda dapat berpikir-pikir diberi waktu selama 7 hari dimulai dari besok. Pada hari ke-delapan apabila tidak menyatakan sikap artinya dianggap menerima," ujar hakim Letkol Ziky Suryadi kala itu.

Vonis 10 bulan penjara ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Oditur Militer Mayor Muhammad Tecki W yang menuntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

LBH Medan menilai perkara ini sarat pelanggaran HAM serta ketimpangan sejak awal persidangan, termasuk tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa.

Artikel terkait

Rekomendasi