Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan tanggapan resmi terkait pelaporan dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim militer kepada Mahkamah Agung pada Rabu (20/5/2026). Kasus ini berakar dari persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Pihak pengadilan memandang laporan yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) tersebut sebagai bentuk hak koreksi dari masyarakat. Respons ini disampaikan di tengah berjalannya proses hukum perkara tersebut.
"Laporan yang disampaikan oleh TAUD ke MA menjadi hak dalam memberikan koreksi kepada kami di Pengadilan Militer," ucap Endah melalui WhatsApp, Rabu (20/5/2026).
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk Endah Wulandari menjelaskan bahwa ketidakpuasan merupakan hal yang wajar dalam sebuah penyelesaian perkara.
"Jadi kami anggap hal itu menjadi saluran bagi masyarakat terutama para pihak yang tidak puas," imbuh dia.
Saat ini, persidangan perkara penyiraman air keras tersebut masih bergulir dan akan memasuki tahapan pembacaan tuntutan dari Oditurat Militer II-07.
"Saat ini proses persidangan masih berlangsung, mari kita ikuti dan sama-sama kawal prosesnya, jangan membuat kesan di masyarakat bahwa ada hal-hal yang dapat menganggu independensi pengadilan," ungkapnya.
Sebelum adanya tanggapan ini, tiga hakim yang mengadili perkara, yakni Freddy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin, dilaporkan ke Kamar Pengawasan Mahkamah Agung pada Senin (18/5/2026). TAUD menilai tindakan serta perkataan majelis hakim selama persidangan tidak pantas dan merusak kehormatan peradilan.
"Ada kata-kata tidak pantas dalam persidangan seperti kata ‘goblok’ gitu ya, dan juga memberikan informasi seolah-olah memberikan cara penyiraman air keras yang benar," ujar Daniel kepada wartawan di Mahkamah Agung, Senin.
Perwakilan TAUD Daniel Winarta juga menyoroti pelanggaran prosedur lain, termasuk tindakan hakim memegang barang bukti tanpa sarung tangan. Selain itu, majelis hakim dinilai menekan oditur militer untuk menghadirkan korban secara paksa disertai ancaman pidana jika tidak bersaksi.