Oditurat Militer II-07 Jakarta batal membacakan tuntutan terhadap empat anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus pada Rabu (20/5/2026). Penundaan dilakukan karena oditur menghadirkan dua saksi ahli tambahan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Dilansir dari Megapolitan, saksi ahli yang dihadirkan adalah dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha. Setelah pemeriksaan saksi ahli dari oditur selesai, tim penasihat hukum terdakwa langsung meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk menghadirkan ahli pidana mereka sendiri.
"Mohon izin, mohon izin Yang Mulia, dari oditur sudah mengajukan tambahan saksi. Oleh karena itu, kami mohon dalam persidangan ini kami juga dari tim penasehat hukum agar diberikan kesempatan untuk mendatangkan ahli pidana dalam menentukan perkara ini sebaik mungkin," ucap penasihat hukum terdakwa.
Permintaan dari pihak penasihat hukum tersebut langsung mendapatkan perhatian khusus dari majelis hakim. Hakim menyoroti durasi persidangan yang berpotensi semakin molor mengingat adanya batas waktu penahanan yang mengikat para terdakwa.
"Kalau misalnya untuk kepastian ya supaya kita tidak berlama-lama sidang, karena berkenaan dengan masa penahanannya para terdakwa ini. Kami punya keterbatasan untuk menahan ini. Kalau mundur-mundur lagi nanti penahanannya habis," ucap hakim.
Guna mengantisipasi habisnya masa penahanan, oditur dan penasihat hukum menyepakati jadwal baru penjadwalan persidangan. Pemeriksaan ahli pidana dari terdakwa disepakati bergulir pada 2 Juni 2026, sedangkan pembacaan tuntutan resmi akan digelar pada 3 Juni 2026.
"Yang penting tanggal 2 (Juni 2026) terakhir. Kami juga harus membatasi sidang juga supaya cepat. Rabu (3 Juni 2026) tuntutan, 4 (Juni 2026) jawaban tuntutan dari dari PH terdakwa. (Tanggal) 8, 9, 10 (Juni 2026) nanti untuk jawaban-jawaban dan (tanggal) 10 (Juni 2026) mudah-mudahan bisa kita laksanakan pembacaan putusan," tutur hakim.
Kasus ini melibatkan empat personel TNI sebagai terdakwa, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Mereka mendalangi penyiraman air keras di kawasan Jakarta Pusat karena merasa tersinggung atas tindakan korban.
Andrie Yunus selaku Wakil Koordinator KontraS dilaporkan sempat menggeruduk rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025. Tindakan protes dari aktivis tersebut dinilai oleh para terdakwa sebagai bentuk penghinaan nyata yang merendahkan institusi tempat mereka mengabdi.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Akibat perbuatan tersebut, keempat oknum TNI ini dijerat dengan pasal berlapis oleh oditur militer. Dakwaan primer menggunakan Pasal 469 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 468 ayat (1), serta lebih subsider Pasal 467 ayat (1) dan (2), juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.