Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno yang menjadi lokasi Hotel Sultan Jakarta pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk mengambil alih kembali tanah negara yang selama puluhan tahun dikelola oleh PT Indobuildco.
Kementerian Sekretariat Negara bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengajukan permohonan tersebut sebagai langkah final penyelamatan aset. Sebagaimana dilansir dari Kompas, putusan ini mengakhiri ketidakpastian hukum atas lahan seluas 13,7 hektare yang masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) miliknya telah berakhir.
Penetapan pelaksanaan eksekusi tersebut telah diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menilai keputusan ini memberikan legitimasi penuh kepada pemerintah untuk segera melakukan tindakan fisik di lapangan.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut," kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Mensetneg dan PPKGBK.
Kharis menjelaskan bahwa terbitnya penetapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Perdata PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Pihak pemerintah menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum formal, mulai dari tahap aanmaning hingga constatering, telah diselesaikan secara menyeluruh.
"Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh terpengaruh oleh manuver litigasi yang berulang," ungkap Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Mensetneg dan PPKGBK.
Kharis menambahkan bahwa koordinasi teknis kini sedang dilakukan untuk mempersiapkan pengosongan fisik bangunan eks Hotel Sultan. Pihaknya optimistis bahwa segala bentuk upaya hukum lanjutan dari pihak pengelola lama tidak akan menghambat proses pengembalian aset kepada negara.
"Setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat, maka upaya untuk mengulur waktu eksekusi tidak mempengaruhi secara hukum pelaksanaan perintah pengadilan yang bersifat sertamerta (uitvoerbaar bij voorraad), demi kembalinya aset negara ke tangan rakyat," lanjut Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Mensetneg dan PPKGBK.
Lahan yang menjadi sengketa ini awalnya diberikan kepada PT Indobuildco milik keluarga Ibnu Sutowo pada tahun 1970-an untuk pembangunan hotel bertaraf internasional. Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, dalam arsip persidangan tahun 2007 pernah memberikan kesaksian mengenai awal mula penunjukan perusahaan tersebut yang awalnya dikira sebagai anak usaha Pertamina.
"Setelah dipikir-pikir, saya hubungi Ibnu Sutowo, Direktur Utama Pertamina. Saya meminta bantuan agar Pertamina membantu DKI membangun hotel di Jakarta," ucap Ali Sadikin, Mantan Gubernur DKI Jakarta.
Pembangunan hotel tersebut selesai pada 1976 dan beroperasi dengan nama Hotel Hilton Jakarta sebelum berganti menjadi Hotel Sultan. Berdasarkan catatan hukum, HGB PT Indobuildco berakhir pada 2023 setelah mendapatkan perpanjangan 20 tahun, namun pemerintah memilih untuk tidak memperpanjang lagi hak tersebut.