Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan kewajiban pengakuan tanah ulayat masyarakat adat sebelum penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) pada Selasa (12/5/2026). Langkah ini bertujuan memastikan perlindungan hak adat di atas wilayah operasional perusahaan.
Dilansir dari Kompas, kebijakan ini mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat adat agar tidak kehilangan hak atas tanah leluhur mereka saat investor masuk. Nusron menyampaikan bahwa pemegang HGU semestinya menjalin hubungan kemitraan dengan pemilik hak ulayat yang sah secara hukum.
“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ (ada) tanah ulayat, diulayatkan dulu baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat,” ujar Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN.
Status kontrak menjadi landasan hubungan kerja sama antara perusahaan dengan masyarakat adat dalam skema penggunaan lahan tersebut. Penegasan ini dimaksudkan agar tanah adat tidak berpindah tangan secara permanen atau diperjualbelikan kepada pihak lain.
“Pemegang HGU itu statusnya kontrak sama pemegang hak adat. Dan hak ulayat ini tidak bisa dijual sehingga tanahnya itu benar-benar terjaga,” tutur Nusron Wahid.
Pemerintah saat ini masih menghadapi kendala teknis dalam proses inventarisasi wilayah adat di berbagai daerah. Ketidakjelasan batas wilayah serta ketidaksolidan lembaga adat di tingkat lokal menjadi tantangan utama yang harus segera diselesaikan.
Menteri ATR/BPN menyoroti kerumitan di lapangan, termasuk adanya klaim tumpang tindih antar kelompok adat yang menghambat proses sertifikasi. Masalah kepemimpinan di dalam struktur adat juga seringkali memicu konflik internal terkait pelepasan lahan.
“Ini adalah masalahnya, gimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut, supaya benar-benar kompak dan tidak diakui satu sama lain. Nah karena itu ini menjadi PR, tugas kita,” ujar Nusron Wahid.
Kementerian ATR/BPN secara aktif terus menjalankan prosedur pengakuan hak ulayat di provinsi prioritas seperti Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua. Penerbitan sertifikat hak ulayat menjadi instrumen utama perlindungan hukum yang diberikan oleh negara.
“Sehingga, siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertifikat hak ulayatnya. Siapa pun yang mau masuk, dia harus kerja sama dengan hak adat tersebut,” tandas Nusron Wahid.