Pemerintah Siapkan Pengamanan Eksekusi Pengosongan Kawasan Hotel Sultan

Pemerintah Siapkan Pengamanan Eksekusi Pengosongan Kawasan Hotel Sultan

Pemerintah tengah mengintensifkan koordinasi pengamanan untuk melaksanakan eksekusi pengosongan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) yang mencakup kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, dalam waktu dekat. Langkah ini diambil menyusul penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 April 2026, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Kharis Sucipto, kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), menyatakan bahwa seluruh persiapan teknis sedang berjalan. Meski demikian, rincian tanggal pelaksanaan pengosongan aset negara tersebut masih dirahasiakan oleh pihak berwenang.

"Segala koordinasi serta persiapan teknis, khususnya pengamanan eksekusi sedang berjalan dengan intens," ujar Kharis Sucipto, Kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK.

Pihak pemerintah mengharapkan dukungan publik agar proses pengambilalihan aset ini berjalan lancar. Hal ini dilakukan demi memastikan penyelamatan properti milik negara tetap berada pada koridor hukum.

"Mohon dukungan dari seluruh masyarakat agar penyelamatan aset negara ini berjalan dengan baik sesuai rambu-rambu hukum yang berlaku," tambah Kharis Sucipto, Kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah menyetujui permohonan eksekusi yang diajukan Kemensetneg. Keputusan tersebut menegaskan bahwa upaya pengosongan lahan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

“PN Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan," ujar Kharis Sucipto, Kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK.

Di sisi lain, pihak pengelola Hotel Sultan dari PT Indobuildco menentang rencana pengosongan tersebut. Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum menyatakan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak mengingat adanya proses hukum yang masih berjalan.

"Diputuskan dulu itu perlawanan dari pihak kami, dan kami minta itu penundaan untuk eksekusi, tunggu putusan akhir," ujar Hamdan Zoelva, Kuasa hukum PT Indobuildco.

Hamdan menegaskan keberatannya atas rencana pengambilalihan paksa hotel tersebut. Ia menilai tindakan pengusiran tidak memiliki dasar yang cukup kuat jika perkara perlawanan belum tuntas diputuskan oleh pengadilan.

"Enggak bisa (eksekusi paksa). Pengusiran paksa hotel gimana? Ngambil alih paksa hotel? Gimana caranya? Ya itu kami keberatan. (Intinya) pelaksanaan serta merta enggak bisa dilakukan," lanjut Hamdan Zoelva, Kuasa hukum PT Indobuildco.

Pihak PT Indobuildco mengungkapkan bahwa saat ini terdapat empat perkara perlawanan yang sedang diproses di pengadilan. Gugatan tersebut melibatkan pengelola hotel serta beberapa penyewa apartemen di kompleks yang sama.

"Sebelum melaksanakan eksekusi, putuskan dulu ada empat perkara perlawanan sekarang proses di pengadilan," tegas Hamdan Zoelva, Kuasa hukum PT Indobuildco.

Selain masalah gugatan, Hamdan juga menyoroti ketidakjelasan batas wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 1 Gelora. Ia mengklaim pihak pemerintah tidak pernah menunjukkan peta detail yang mencakup Hak Guna Bangunan (HGB) milik kliennya.

"Karena tidak pernah ditunjukkan peta detailnya; apakah termasuk HGB nomor 26 dan 27 milik PT Indobuildco. Itu dulu kami ingin pastikan, karena selama perkara kami tidak pernah mendapatkan peta HPL 1 Gelora itu," ujar Hamdan Zoelva, Kuasa hukum PT Indobuildco.

Perubahan luasan lahan akibat pembangunan infrastruktur publik seperti jalan tol dan MRT juga menjadi alasan penolakan eksekusi. Menurutnya, kondisi fisik lahan saat ini sudah tidak sesuai dengan data administratif yang lama.

"Dengan dua kenyataan ini, kondisi HGB 26, 27 itu sudah berubah, karena itu tidak cocok. Karena kondisinya tidak cocok, tidak bisa dieksekusi," tutur Hamdan Zoelva, Kuasa hukum PT Indobuildco.

Artikel terkait

Rekomendasi