Kepolisian Negara Republik Indonesia memperkuat koordinasi dengan otoritas Arab Saudi bersamaan dengan langkah masif Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menggagalkan keberangkatan puluhan warga negara Indonesia yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural di beberapa bandara internasional pada Mei 2026.
Pengetatan pengawasan ini dipicu oleh maraknya praktik penipuan yang merugikan masyarakat. Hingga saat ini, Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri Tahun 2026 telah menangani 11 Laporan Polisi dan 21 Laporan Informasi dengan menetapkan 13 tersangka, mencatat 320 orang korban, serta total kerugian mencapai Rp10.025.000.000.
Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo memimpin tim melakukan lawatan resmi ke Kantor Presidency of State Security Arab Saudi di Kota Riyadh pada Jumat, 22 Mei 2026. Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi pengamanan menjelang puncak musim haji 2026 serta mencegah penggunaan visa non-prosedural.
"Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah RI terus memperkuat pengawasan di dalam negeri untuk mencegah keberangkatan non-prosedural dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan. Pada saat yang sama, koordinasi dengan otoritas Arab Saudi juga diperkuat agar perlindungan terhadap jemaah Indonesia dapat dilakukan secara menyeluruh," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kolaborasi internasional dengan negara tujuan menjadi kunci utama kepastian keamanan mengingat Indonesia memegang status sebagai pengirim jemaah haji terbesar di dunia.
"Perlindungan jemaah merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, penguatan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan," tegas Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
Di dalam negeri, penindakan hukum secara nyata terjadi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, ketika petugas imigrasi setempat menunda keberangkatan 13 WNI yang hendak terbang menuju Kuala Lumpur dengan tujuan akhir Dubai dan Arab Saudi pada Jumat, 22 Mei 2026. Petugas mencurigai rombongan tersebut setelah mendapati notifikasi grup WhatsApp bernama "Hebat Haji 2026" di ponsel salah satu penumpang.
"Kami berkomitmen menjalankan pengawasan keimigrasian secara profesional dan humanis untuk mencegah keberangkatan haji nonprosedural," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan.
Pihak imigrasi kemudian menyerahkan ke-13 orang tersebut kepada Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut karena adanya arahan terstruktur agar keluarga tidak mengantar mereka demi menyamarkan tujuan.
"Kami menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur dan prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji demi terjaminnya keamanan dan perlindungan hukum," ujarnya.
Dalam keterangan terpisah, Bugie Kurniawan juga menegaskan kembali komitmen instansinya dalam mengawal kepatuhan hukum warga negara di pintu perlintasan internasional.
"Imigrasi Ngurah Rai senantiasa menjalankan pengawasan keimigrasian secara profesional and humanis untuk memastikan semua warga negara mematuhi prosedur resmi," kata Bugie Kurniawan.
Upaya penundaan keberangkatan ini dinilai sebagai langkah preventif negara guna meminimalkan risiko penelantaran serta kerentanan hukum bagi warga negara saat berada di luar negeri.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji, demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum," tutur Bugie Kurniawan.
Langkah penertiban ini diklaim selaras dengan kebijakan operasional terpusat dari jajaran pimpinan tertinggi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kepentingan perlindungan publik.
"Langkah (penundaan keberangkatan haji nonprosedural) ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam semangat Imigrasi untuk Rakyat, yaitu hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat." pungkas Bugie Kurniawan.
Kasus serupa dengan jumlah jemaah yang sama juga digagalkan di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, pada Kamis, 21 Mei 2026. Sebanyak 13 WNI yang menumpang maskapai Malaysia Airlines tujuan Kuala Lumpur diamankan setelah terdeteksi memiliki indikator kecurigaan penuh sebagai subjek yang dicurigai atau Subject of Interest.
"Awalnya mereka mengaku hendak berwisata ke Malaysia. Tapi, setelah pendalaman, mereka mengakui tujuan akhirnya adalah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi," ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan.
Berdasarkan pelacakan sistem keimigrasian yang terintegrasi, rombongan yang dikoordinasi oleh seorang penumpang bernama Santo Aseano ini ternyata sudah dua kali gagal berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 10 Mei 2026 dan melalui jalur laut di Batam.
"Keberhasilan pencegahan calon jemaah haji nonprosedural di tiga gerbang utama perlintasan Indonesia merupakan buah dari penyelarasan data keimigrasian nasional yang terintegrasi secara real-time," ujar Kepala Kantor Imigrasi Medan Uray Avian.
Menanggapi rentetan fenomena tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi menginstruksikan seluruh jajaran di daerah untuk tetap siaga menghalau modus penipuan perjalanan ibadah instan ini.
"Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat' berarti kami hadir untuk melindungi segenap warga negara dari potensi eksploitasi, penipuan, dan kerentanan hukum di negara orang. Beribadahlah dengan aman, legal, dan sesuai prosedur yang diakui," kata Hendarsam Marantoko.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru juga menunda keberangkatan enam WNI di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II pada Jumat, 22 Mei 2026, setelah mendeteksi adanya cap pembatalan keberangkatan dari Pelabuhan Internasional Dumai pada paspor salah satu penumpang berinisial HF.
“Imigrasi Pekanbaru berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap keberangkatan WNI yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat agar terhindar dari potensi permasalahan hukum, penelantaran, maupun kendala di negara tujuan,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Ryang Yang Satiawan.