Gedung DPR/MPR RI di Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat menjadi lokasi unjuk rasa oleh puluhan pengemudi ojek online dari 20 organisasi pada Rabu (20/5/2026). Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan legislatif.
Seperti dilansir dari Megapolitan, kedatangan massa ojek online tersebut berbarengan dengan kelompok demonstran lain dari guru madrasah swasta. Kedua kubu massa ini kemudian melakukan aksi secara berdampingan di sisi selatan gerbang utama dan menyampaikan orasi secara bergantian.
Dalam penyampaian orasinya, perwakilan massa ojek online menyuarakan lima poin tuntutan utama yang menjadi keresahan para pekerja transportasi daring selama ini.
"Pertama mendesak DPR RI dan pemerintah segera membentuk, memasukkan dan mengesahkan Undang-undang (UU) Perlindungan Pengemudi Online ke dalam prolegnas prioritas," ujar massa ojol.
Poin kedua menyangkut legalisasi status hukum profesi pengemudi online agar memperoleh kedudukan yang jelas dalam hierarki ketenagakerjaan. Selanjutnya, tuntutan ketiga berfokus pada penolakan potongan biaya aplikator yang dianggap terlalu besar dan memberatkan.
"Driver menuntut transparansi total dalam penentuan tarif dan potongan jasa aplikator," imbuh dia.
Pada poin keempat, demonstran menuntut penghentian pemutusan kemitraan sepihak dan meminta dibukanya ruang mediasi sebelum ada sanksi. Terakhir, mereka mendesak perusahaan aplikator untuk menanggung penuh jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi aktif.