Aksi tabrak lari yang melibatkan sebuah mobil Pajero Sport hitam terhadap seorang pedagang buah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi viral di media sosial. Pengendara mobil SUV tersebut memilih meninggalkan lokasi kejadian setelah menabrak korban yang sedang menyeberang jalan.
Peristiwa ini dilansir dari Detik Oto terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 06.57 WIB. Dalam rekaman video yang beredar, benturan antara kendaraan dengan gerobak pedagang tersebut tampak sangat keras hingga mengakibatkan korban terpental di jalanan.
Bukannya memberikan bantuan, pengemudi kendaraan bernomor polisi B-1756-PJL itu dilaporkan langsung memacu kendaraannya melarikan diri. Berdasarkan narasi yang berkembang di media sosial, pelaku diduga kabur menuju arah Tol Becakayu untuk menghindari kejaran warga.
"Sesampainya dekat Halte Agraria wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, kemudian terlibat atau mengalami kecelakaan lalu lintas dan menabrak seorang penjual atau pedagang buah gerobak yang hendak menyeberang jalan dari arah Utara ke Selatan," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Darwis Yunarta.
Sejumlah saksi mata menyebutkan bahwa Mitsubishi Pajero Sport tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dari arah barat menuju timur sebelum menghantam gerobak korban. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih berupaya menelusuri identitas pasti dari pengemudi yang tidak bertanggung jawab tersebut.
"Kendaraan jenis Mitsubishi Pajero NRKB B-1756-PJL yang dikemudikan atas nama belum diketahui, pergi meninggalkan TKP," ujar Darwis.
Direktur Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menilai tindakan melarikan diri pasca-kecelakaan merupakan upaya pengecut untuk menghindari tanggung jawab. Menurutnya, setiap pengemudi yang terlibat insiden wajib menolong korban dan melaporkannya kepada otoritas terkait.
"Sebaiknya segala suatu yang berhubungan dengan kecelakaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain harus disikapi dengan tanggung jawab, melihat kondisi korban dan menolongnya serta melaporkan kepada pihak polisi. Melarikan diri saat ini sudah sulit karena CCTV di mana-mana, semua kejadian rata-rata sudah terekam," ujar Sony.
Aturan mengenai kewajiban pengendara dalam kecelakaan telah tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 231, dijelaskan secara rinci mengenai langkah-langkah yang harus diambil oleh pengemudi yang terlibat kecelakaan.
"Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib: a. menghentikan kendaraan yang dikemudikan, b. memberikan pertolongan kepada korban, c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan," bunyi Pasal 231.
Tindakan tabrak lari tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan dikategorikan sebagai tindak kejahatan sesuai Pasal 316 UU LLAJ. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal senilai Rp 75.000.000.
Sanksi hukum ini dapat bertambah berat apabila penyidik menerapkan pasal berlapis. Berat ringannya hukuman akan sangat bergantung pada tingkat kerugian serta dampak fisik yang dialami oleh korban akibat kecelakaan tersebut.