Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan istilah guru honorer akan dihapus pada tahun 2027 mendatang sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Keputusan yang dilansir dari Edukasi ini bertujuan meniadakan status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah pada Rabu (6/5/2026).
Penghapusan status ini merupakan implikasi langsung dari regulasi kepegawaian yang baru guna menata struktur tenaga pendidik secara nasional. Implementasi penuh aturan ini sedianya direncanakan lebih awal, namun mengalami penyesuaian jadwal berdasarkan berbagai pertimbangan teknis pemerintah.
"Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027," kata Mu'ti dikutip dari Tribunnew, Rabu (6/5/2026).
Pemerintah berencana memberikan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi guru yang belum lulus sertifikasi. Kebijakan ini diambil sebagai solusi agar para pengajar tetap memiliki payung hukum kepegawaian yang jelas setelah status honorer ditiadakan.
Mengenai skema penggajian untuk kategori PPPK Paruh Waktu, tanggung jawab tersebut akan dibebankan kepada pemerintah daerah (pemda). Kendati demikian, pemerintah pusat menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dan mencari solusi bersama apabila terdapat pemda yang mengalami kendala anggaran dalam pemenuhan hak guru tersebut.
Mu'ti menegaskan bahwa koordinasi lintas kementerian akan terus dilakukan, mengingat wewenang teknis mengenai administrasi ASN berada di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut ya kepegawaian apakah dia PNS apakah dia P3K," jelas Mu'ti.
Langkah transisi ini diperkuat dengan adanya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa kerja dan penggajian guru non-ASN. Aturan tersebut berfungsi sebagai jembatan hukum untuk menjamin keberlangsungan kerja tenaga pendidik hingga akhir Desember 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa skema baru sedang dalam tahap pembahasan intensif. Penataan ini krusial karena peran guru non-ASN masih sangat dibutuhkan dalam sistem pendidikan nasional tahun depan.
"Di dalam edaran ini memang kesepakatannya diatur sampai tahun 2026 karena akan ada skema baru yang masih dibahas lagi dengan penugasan mereka, kan tahun depan mereka masih dibutuhkan," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani dikutip dari Antara, Selasa (5/5/2026).
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Perpanjangan masa kerja melalui skema baru di tahun 2027 menjadi upaya pemerintah agar tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar di sekolah-sekolah negeri.