Insiden tabrakan beruntun yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin (27/4/2026) malam, memicu desakan dari kalangan akademisi untuk segera menghapus perlintasan sebidang guna mencegah pengulangan kecelakaan serupa.
Peristiwa maut ini dilaporkan mengakibatkan 106 orang menjadi korban, dengan rincian 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya mengalami luka-luka sebagaimana dilansir dari Detik Travel. Kecelakaan bermula saat sebuah taksi daring tertabrak KRL, yang kemudian disusul oleh KA Argo Bromo Anggrek yang menyundul rangkaian kereta tersebut.
Peneliti dan Staf Ahli dari Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) Universitas Gadjah Mada (UGM), Iwan Puja Riyadi, memberikan analisis terkait pemicu utama kejadian yang bersifat domino tersebut.
"Jadi mungkin terdapat beberapa faktor yang mungkin terjadi dan hal ini dipicu oleh faktor primer, yaitu mungkin karena ada taksi mati atau berhenti di perlintasan," kata Iwan dikutip dari situs resmi UGM, Minggu (3/5/2026).
Iwan menegaskan bahwa sistem blok modern yang digunakan kereta api tetap memiliki risiko jika terjadi hambatan mendadak di lintasan karena keterbatasan sistem pengereman. Penegasan ini didasari pada fakta bahwa masinis seringkali terlambat menerima informasi sehingga jarak pengereman tidak lagi mencukupi.
"Kesadaran masyarakat masih rendah terhadap permasalahan ini yang ditandai dengan perilaku menerobos palang pintu," kata dia.
Menurutnya, adaptasi masyarakat Indonesia terhadap sistem transportasi modern masih sangat minim meskipun teknologi palang pintu sudah tersedia. Ia menekankan bahwa keselamatan tidak bisa hanya mengandalkan kecanggihan sistem tanpa adanya kepatuhan dari pengguna jalan.
"Perilaku kita itu terhadap suatu sistem yang modern itu kan juga harus berubah," kata dia.
Sebagai langkah konkret jangka panjang, Iwan mengusulkan pembangunan infrastruktur fisik seperti flyover atau underpass untuk menggantikan perpotongan jalan raya dan rel kereta api secara langsung. Hal ini sesuai dengan regulasi yang pada dasarnya melarang keberadaan titik temu antara dua jalur transportasi tersebut.
"Secara konsep itu tidak boleh ada perlintasan sebidang, kecuali terdapat kondisi tertentu," kata dia.