Pemerintah Hapus Status Guru Honorer Mulai Tahun 2027

Pemerintah Hapus Status Guru Honorer Mulai Tahun 2027

Pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengakhiri status guru honorer secara nasional mulai tahun 2027 melalui mekanisme penataan tenaga pendidik berbasis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan kepastian transisi sistem kepegawaian ini di Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026.

Istilah guru honorer dipastikan tidak akan lagi digunakan dalam administrasi pemerintahan karena tidak tercantum dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru. Sebagai gantinya, pemerintah akan menyematkan identitas baru bagi para pendidik tersebut menjadi guru non-ASN, sebagaimana dilaporkan oleh Info.

Langkah penghapusan status honorer ini merupakan bagian dari implementasi menyeluruh regulasi ASN untuk merapikan sistem kepegawaian nasional. Meskipun sempat direncanakan berlaku pada 2024, penyesuaian teknis dan kesiapan fiskal daerah membuat jadwal efektif digeser ke tahun 2027 agar transisi lebih terstruktur.

Mendikdasmen menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur ini bertujuan untuk menyelaraskan status hukum tenaga pendidik dengan aturan pusat.

"guru honorer" kata Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pemerintah memberikan jaminan bahwa tenaga pendidik yang saat ini berstatus non-ASN tidak akan langsung diberhentikan secara sepihak. Mereka akan diarahkan masuk ke dalam skema PPPK untuk memastikan keberlanjutan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah negeri.

Bagi guru yang belum berhasil lolos dalam seleksi PPPK penuh, pemerintah telah menyiapkan jalan tengah berupa status baru untuk menjaga kepastian tugas mereka.

"sebagian guru non-ASN sebelumnya sudah mengikuti seleksi PPPK." ujar Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Penerapan kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi anggaran pemerintah daerah yang mulai mengalami kendala dalam pembayaran gaji tenaga pendidik. Pemerintah pusat kini membuka ruang koordinasi untuk memberikan dukungan fiskal bagi daerah yang memiliki keterbatasan dana guna mendukung transisi ini.

Implementasi teknis mengenai aturan penghapusan status honorer ini akan dikoordinasikan lebih lanjut lintas kementerian. Abdul Mu’ti menegaskan penanganan detail kebijakan tersebut akan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Artikel terkait

Rekomendasi