Saksi Ungkap Pengintaian Rumah Sebelum Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Saksi Ungkap Pengintaian Rumah Sebelum Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Puspita Aulia, istri mendiang Kepala Cabang bank BUMN Mohammad Ilham Pradipta, memberikan kesaksian mengenai pengintaian oleh orang tidak dikenal di kediamannya sebelum sang suami diculik dan dibunuh pada Rabu (20/8/2025). Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (11/5/2026).

Aktivitas mencurigakan tersebut dilaporkan terjadi sekitar 20 hari sebelum peristiwa penculikan berlangsung di rumah orang tua korban yang berlokasi di Bogor. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, rumah tersebut dalam keadaan kosong karena orang tua korban telah wafat, sementara keluarga korban menetap di Serpong.

"Saya sempat dapat laporan dari tetangga rumah yang di Bogor. Kebetulan suami saya di daerah Bogor di daerah Bogor karena dulu itu kami tinggal di rumah orangtua almarhum jadi KTP kami masih menggunakan alamat itu," kata Puspita saat memberikan keterangan di Pengadilan Militer Ii-08 Jakarta, Senin (11/5/2026).

Puspita menambahkan bahwa para pengintai tersebut menggunakan kendaraan roda empat berwarna putih dengan kaca yang sangat gelap sehingga identitas pelaku sulit diidentifikasi secara visual. Tetangga sekitar hanya memberikan deskripsi fisik singkat mengenai para penumpang di dalam mobil tersebut.

"Cuma dibilangnya orangnya besar-besar dibilangnya begitu. Enggak (dikasih tahu keperluannya), malah langsung dikasi tahu ini rumahnya," kata dia.

Selain kejadian di Bogor, gangguan keamanan juga terdeteksi di kediaman mereka di Serpong, Tangerang Selatan, yang disaksikan langsung oleh anak sulung pasangan tersebut. Seorang individu tidak dikenal dilaporkan melakukan pengambilan gambar ke arah area depan rumah tinggal mereka.

"Katanya ada yang foto rumah dari depan," jelasnya.

Dalam perkara ini, Oditurat Militer Jakarta telah menetapkan tiga prajurit TNI sebagai terdakwa, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Franky Yari atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Mohammad Ilham Pradipta. Mayor Chk Wasinton Marpaung selaku Oditur Militer mendakwa ketiganya dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Oditur juga menyertakan sejumlah dakwaan alternatif untuk menjerat para terdakwa apabila dakwaan utama tidak terpenuhi dalam proses pembuktian di muka sidang.

"Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf d," tutur Oditur Militer.

Pihak penuntut juga mengajukan pasal terkait perampasan kemerdekaan yang berujung pada hilangnya nyawa korban sebagai bentuk antisipasi hukum lainnya.

"Pasal 333 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 451 juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.

Khusus untuk terdakwa Serka Mochamad Nasir, pihak Oditurat Militer memberikan pemberatan dakwaan tambahan karena diduga terlibat dalam upaya penyembunyian fakta kematian korban.

"Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 270 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.

Artikel terkait

Rekomendasi