PPKGBK Ambil Alih Lahan Eks Hotel Sultan untuk Kawasan Publik

PPKGBK Ambil Alih Lahan Eks Hotel Sultan untuk Kawasan Publik

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) tengah menyiapkan pengosongan lahan eks Hotel Sultan di Blok 15 kawasan GBK, Jakarta Pusat, untuk dialihfungsikan menjadi area publik yang modern dan hijau. Langkah ini dilakukan setelah diterbitkannya penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai upaya penyelamatan aset negara, sebagaimana dilansir dari Kompas.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menyatakan bahwa proses transisi pengelolaan lahan strategis tersebut akan dilaksanakan secara terukur. Ia menegaskan bahwa manajemen kawasan di bawah negara akan tetap memprioritaskan standar profesionalitas tinggi dan aspek kemanusiaan bagi pihak-pihak yang terdampak di lokasi tersebut.

"Kami akan menjalankan proses eksekusi pengosongan dengan memperhatikan semua aspek, termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidupnya di Blok 15," kata Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Utama PPKGBK.

Penataan ulang kawasan ini bertujuan untuk mengintegrasikan akses transportasi serta memulihkan hak negara atas tunggakan royalti yang tidak terselesaikan selama puluhan tahun. Rakhmadi menambahkan bahwa pemerintah telah menyediakan Posko Layanan untuk mendampingi vendor dan karyawan selama masa peralihan fungsi lahan.

"Kami akan menjalankan proses eksekusi pengosongan dengan memperhatikan semua aspek, termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidupnya di Blok 15," kata Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Utama PPKGBK.

Secara hukum, Kementerian Sekretariat Negara kini mengantongi legitimasi penuh untuk menguasai kembali bangunan dan lahan tersebut berdasarkan putusan perkara perdata nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa seluruh tahapan mulai dari aanmaning hingga constatering telah tuntas dilakukan.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut," kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK.

Kharis menegaskan bahwa munculnya penetapan eksekusi ini menggugurkan segala bentuk manuver litigasi yang bertujuan menghambat proses pengambilalihan aset. Menurutnya, perintah pengadilan tersebut bersifat serta-merta sehingga koordinasi teknis pengosongan di lapangan dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh terpengaruh oleh manuver litigasi yang berulang," ungkap Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK.

Pihak hukum pemerintah memastikan bahwa setiap upaya administratif tambahan dari pihak lain tidak akan mempengaruhi kekuatan eksekusi yang sudah bersifat final. Hal ini menjadi tonggak penting dalam pengembalian aset milik negara untuk kepentingan masyarakat luas di ibu kota.

"Setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat, maka upaya untuk mengulur waktu eksekusi tidak mempengaruhi secara hukum pelaksanaan perintah pengadilan yang bersifat sertamerta (uitvoerbaar bij voorraad), demi kembalinya aset negara ke tangan rakyat," lanjut Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK.

Artikel terkait

Rekomendasi