Kawasan Hotel Sultan di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, akan segera dikosongkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerbitkan penetapan eksekusi pada 30 April 2026. Pemerintah berencana mentransformasi lahan tersebut menjadi ruang terbuka hijau yang terintegrasi dengan moda transportasi publik.
Permohonan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK diajukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Berdasarkan laporan dari Megapolitan, otoritas hukum menilai langkah tersebut memiliki landasan legalitas yang kuat sesuai aturan yang berlaku.
Kharis Sucipto selaku kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK menjelaskan bahwa pihak pengadilan telah menelaah seluruh aspek prosedur dalam permohonan tersebut sebelum memberikan lampu hijau pelaksanaan eksekusi.
"PN Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum," ujar Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK pada Senin (4/5/2026).
Kharis menambahkan bahwa seluruh rangkaian prosedur hukum, termasuk tahapan aanmaning dan konstatering, telah diselesaikan oleh pemerintah. Langkah konstatering dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik lapangan dengan putusan pengadilan agar tidak terjadi kesalahan administratif saat proses pengosongan dilakukan.
"Seluruh prosedur telah dilalui secara sah, sehingga hanya menunggu realisasi eksekusi riil," kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, memaparkan bahwa pengembangan lahan eks Hotel Sultan masuk dalam peta jalan besar kawasan GBK. Fokus utamanya adalah memperluas fungsi ekologis dan menyediakan area yang bisa diakses secara inklusif oleh masyarakat luas.
"Bagaimana memastikan manfaat area hijau itu lebih banyak, termasuk di Blok 15 atau eks HGB 26-27," kata Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Utama PPKGBK pada Selasa (3/2/2026).
Kawasan ini nantinya akan mengusung konsep Transit Oriented Development (TOD) yang menghubungkan ruang publik dengan transportasi massal seperti MRT. Rakhmadi menyebutkan bahwa desain awal pembangunan telah disiapkan agar aksesibilitas dari stasiun menuju kawasan hijau menjadi lebih mudah bagi warga.
"Ke depan pembangunan tersebut terintegrasi dengan akses publik, termasuk dari stasiun dan MRT," ujar Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Utama PPKGBK.
Meski melakukan pengambilalihan aset, pemerintah menyatakan komitmennya untuk tetap memperhatikan keberlangsungan hidup para pekerja dan mitra yang selama ini beraktivitas di hotel tersebut. Penataan ulang aset negara ini juga bertujuan memulihkan hak finansial negara yang telah tertunggak selama puluhan tahun.
"Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara inklusif oleh publik," ujar Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Utama PPKGBK.