Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan transformasi Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas menjadi lembaga independen guna memperkuat fungsi pengawasan terhadap kepolisian. Langkah ini bertujuan menjadikan badan tersebut sebagai pengawas eksternal yang lebih berwenang dibandingkan struktur saat ini, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Anggota KPRP Mahfud MD menilai posisi Kompolnas selama ini cenderung hanya berperan seperti juru bicara Polri. Melalui usulan reformasi ini, kedudukan lembaga tersebut akan ditingkatkan agar memiliki otoritas yang lebih kuat dalam mengawal institusi kepolisian secara objektif.
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa upaya peningkatan status ini telah mendapatkan dukungan penuh dari pihak kepresidenan. Perubahan status tersebut akan memberikan dampak pada legalitas setiap keputusan yang dikeluarkan oleh komisi tersebut.
"Presiden sangat menyetujui untuk dilakukanya penguatan Kompolnas, Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan Dan rekomendasinya mengikat," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimmly Asshiddiqie.
Anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa penguatan ini memerlukan perubahan payung hukum, khususnya pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Menteri Hukum Supratman dijadwalkan segera menyiapkan draf revisi untuk diserahkan kepada pihak legislatif.
"Tugas kami semualah untuk men-draf itu dan nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen Undang-Undang Kepolisian yang ada sekarang beberapa pasal khususnya terkait dengan Kompolnas," ujar Yusril.
KPRP juga mendorong penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengimplementasikan rekomendasi komisi tersebut. Target penyelesaian mencakup perubahan delapan Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri yang diproyeksikan tuntas pada 2029.
Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri menjelaskan perluasan fungsi pengawasan akan mencakup aspek pembinaan seperti logistik, anggaran, dan sumber daya manusia. Kompolnas juga direncanakan memiliki kewenangan untuk masuk ke ranah investigasi pelanggaran profesi.
"Nah ini yang paling penting. Dia bisa melakukan investigasi berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri. Nah tetapi yang menyidangkan tetap nanti Dari Tim kode etik Polri yang sudah ada," kata Dofiri.
Lebih lanjut, keterlibatan Kompolnas diproyeksikan bisa lebih mendalam dalam proses peradilan internal kepolisian jika ditemukan kasus yang berdampak luas. Hal ini memungkinkan perwakilan komisi untuk bertindak sebagai pengambil keputusan dalam persidangan tersebut.
"Dofiri menambahkan, apabila Kompolnas memandang kasus itu besar dan mendapat perhatian masyarakat, maka Komisioner atau Anggota Kompolnas bisa duduk sebagai bagian dari hakim di Komisi Kode Etik Polri," kata Dofiri.