Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2016-2024 Poengky Indarti memberikan respons positif terhadap rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri mengenai penguatan lembaga pengawas tersebut pada Kamis (7/6/2026). Upaya reformasi institusi kepolisian ini dinilai memerlukan landasan hukum yang lebih kokoh agar fungsi pengawasan berjalan maksimal.
Dilansir dari Nasional, urgensi penguatan ini berkaitan dengan posisi Kompolnas yang selama ini dianggap memiliki keterbatasan wewenang dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas eksternal. Dukungan regulasi yang kuat menjadi syarat utama bagi Kompolnas untuk bertransformasi menjadi lembaga yang lebih berintegritas dan independen.
"Dalam momentum Reformasi Polri yang digagas Bapak Presiden ini diharapkan juga dapat mereformasi Kompolnas agar diberikan dasar hukum yang kuat berbentuk undang-undang," kata Poengky, kepada Kompas.com, Kamis (7/6/2026).
Penegasan tersebut merujuk pada kebutuhan mendesak akan tugas dan kewenangan yang lebih besar bagi para anggota Kompolnas. Hal ini bertujuan agar lembaga tersebut dapat memenuhi ekspektasi publik sebagai pengawas fungsional yang tegas dalam menjaga profesionalitas institusi Polri.
"Agar Polri yang diawasi akan menjadi institusi yang benar-benar profesional dan mandiri," ujar Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas 2016-2024.
Secara historis, pembentukan Kompolnas merupakan bagian dari mandat Reformasi 1998 untuk mengawal perubahan di tubuh Kepolisian. Namun, Poengky mencatat adanya pergeseran fungsi di mana lembaga tersebut kini cenderung hanya menjadi wadah pemikir bagi Presiden dan penerima aduan tanpa kuasa eksekusi.
"Bahkan, Kompolnas juga dianggap juru bicara Polri karena cenderung membela dan melindungi Polri di hadapan publik. Rekomendasi-rekomendasi Kompolnas bahkan tidak bersifat mengikat dan jarang yang dilaksanakan oleh Polri," ungkap Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas 2016-2024.
Keterbatasan ini diperparah dengan keberadaan pejabat ex-officio dari unsur pemerintah yang dinilai tidak efektif karena kesibukan di kementerian masing-masing. Kondisi tersebut membuat Kompolnas lebih banyak berkutat pada klarifikasi rutin Saran Keluhan Masyarakat (SKM) tanpa kemampuan melakukan analisis kritis terhadap berbagai dugaan pelanggaran wewenang.
"Oleh karena itu dalam momentum Reformasi Polri Jilid II ini Kompolnas juga harus direformasi serta diberikan tugas dan kewenangan yang kuat sebagai mandat Reformasi untuk mengawasi Polri dan sebagai konsekuensi penempatan Polri secara langsung di bawah Presiden," ujar Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas 2016-2024.
Senada dengan hal tersebut, Komisioner Kompolnas periode 2012-2016 Adrianus Meliala turut menekankan pentingnya imunitas bagi lembaga pengawas. Ia berpendapat bahwa independensi lembaga hanya bisa terjamin jika diatur secara spesifik dalam regulasi yang mandiri.
"Kalau mau tetap dalam UU Polri, maka hal terkait independensi dan lain-lain harus dinyatakan dengan jelas dan tegas," ucap Adrianus Meliala, Komisioner Kompolnas 2012-2016.