Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD dan SMP sederajat pada Selasa (26/5/2026) mulai pukul 13.00 WIB untuk diintegrasikan dengan penerimaan murid baru.
Hasil ujian tersebut disalurkan langsung melalui portal resmi kepada satuan pendidikan dan tidak dapat diakses secara mandiri oleh siswa. Sistem pengumuman ini terhubung langsung dengan sistem pemerintah daerah guna mendukung proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin menyampaikan bahwa hasil ujian bagi tingkat SD/MI serta SMP/MTs sederajat diumumkan secara utuh.
"Bapak-Ibu sekalian yang saya hormati, hasil TKA SD/MI sederajat dan SMP/MTS sederajat secara utuh itu akan diumumkan pada hari ini 26 Mei 2026, tepatnya pukul 13 Waktu Indonesia Barat," kata Toni Toharudin seperti dikutip dari Antaranews melalui Kompas.tv.
Integrasi data nilai ini dilakukan sesuai dengan linimasa pendaftaran peserta didik baru di masing-masing wilayah.
"Dan konektivitas antar sistem untuk mengalirkan hasil TKA ke berbagai daerah yang memerlukan, terutama dikaitkan dengan SPMB itu sudah bisa kami lakukan sesuai jadwal SPMB di setiap daerah," ucap Toni Toharudin.
Sementara itu, proses pengolahan nilai memerlukan waktu karena adanya penyesuaian materi uji dengan kurikulum lokal di setiap provinsi guna memastikan keadilan bagi seluruh peserta.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen, Rahmawati menjelaskan struktur penyusunan instrumen ujian yang memadukan proporsi soal dari pusat dan daerah.
"Jadi, beda provinsi akan berbeda soalnya, dan untuk semua soal tersebut, sebelum melakukan proses skoring, kami melakukan verifikasi dan validasi," ujar Rahmawati dalam kegiatan Taklimat Media di Jakarta.
Setelah proses verifikasi nilai selesai, Kemendikdasmen mengirimkan Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) kepada pihak sekolah agar memeriksa kembali validitas identitas para siswa.
"Nanti sekolah meminta siswa untuk memastikan biodatanya, nama lengkap, tanggal lahir dan sebagainya yang tertulis di daftar kolektif tersebut," kata Rahmawati.
Pihak sekolah diwajibkan menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak di dalam sistem setelah seluruh data siswa dipastikan valid. Setelah tahapan tersebut selesai, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang memuat nilai akhir serta kategori capaian akademik siswa akan otomatis tersedia dan dapat diunduh oleh sekolah untuk dicetak.
Berdasarkan informasi linimasa dari akurat.co, pengolahan hasil ujian tingkat SD telah berlangsung pada 18 hingga 23 Mei 2026 setelah melewati tahapan ujian utama pada 20-30 April 2026 serta ujian susulan pada 11-17 Mei 2026. Meskipun pengumuman resmi telah dibuka sejak Selasa siang, laporan dari jpnn.com menunjukkan sejumlah orang tua murid di Jakarta Barat masih menunggu kepastian penyerahan dokumen nilai dari pihak sekolah.