Petugas mulai melakukan penimbangan koper jemaah haji Indonesia menjelang fase kepulangan ke Tanah Air untuk mengantisipasi barang bawaan yang melebihi kapasitas aturan penerbangan. Pemulangan dan pemeriksaan keamanan ini salah satunya menyasar jemaah Kloter UPG 4 asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, di Hotel Manar Al Bait, Syisyah, Makkah pada Senin (1/6/2026), seperti dilansir dari Detikcom.
Pembatasan muatan bagasi jemaah ditetapkan maksimal 32 kilogram, sedangkan untuk koper kabin diberikan batas paling banyak 7 kilogram. Langkah pengurangan isi koper wajib dilakukan oleh jemaah di hotel tempat penimbangan apabila berat koper yang diperiksa terbukti melewati batas ketentuan tersebut sebelum dibawa menuju bandara.
"Ketika (beratnya) memang lebih dari 32 kg, maka kami minta jemaah untuk mengurangi terlebih dahulu. Jadi tidak ada proses pembayaran apa pun pada saat penimbangan," kata Norman Fajar, Aviation Security Garuda Indonesia.
Pengumpulan barang bawaan yang dikeluarkan akibat kelebihan muatan akan dilakukan oleh petugas yang berjaga. Penyelenggara penerbangan juga bakal menyita seluruh jenis barang milik jemaah yang masuk dalam daftar larangan angkut demi menjaga keselamatan penerbangan.
"Dilarang sama sekali ada air zamzam di koper," kata Norman Fajar, Aviation Security Garuda Indonesia.
Penyimpanan air zamzam di dalam koper bagasi menjadi jenis pelanggaran yang paling kerap ditemukan petugas saat pemeriksaan. Selain komoditas tersebut, benda lain seperti aerosol, korek api, hingga senjata mainan dilarang masuk ke bagasi maupun kabin pesawat.
"Jadi mohon perhatian untuk bisa mengikuti aturannya," kata Norman Fajar, Aviation Security Garuda Indonesia.
Imbauan diberikan kepada jemaah agar tidak memaksakan diri membawa seluruh barang oleh-oleh yang dibeli di Tanah Suci jika memicu kelebihan muatan. Kedisiplinan jemaah terhadap regulasi batas berat bagasi ini dinilai krusial untuk menjaga kelancaran proses pemulangan sekaligus memastikan aspek keselamatan penerbangan.