PLN Tegaskan Token Listrik Tidak Hangus dalam Sidang Mahkamah Konstitusi

PLN Tegaskan Token Listrik Tidak Hangus dalam Sidang Mahkamah Konstitusi

Manager Pelaporan Tetap Usaha Pelanggan PT PLN (Persero), Betty Cahya Melani, memberikan penjelasan mengenai karakteristik token listrik prabayar yang tidak bisa hangus dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada Senin (4/5/2026). Penjelasan ini berkaitan dengan uji materi terkait masa aktif layanan jasa.

Dilansir dari Nasional, PLN menekankan bahwa tarif tenaga listrik merupakan kebijakan publik yang diatur oleh pemerintah melalui undang-undang, bukan kebijakan komersial sepihak. Aturan ini berpijak pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024.

"Keterangan terkait skema dan mekanisme penggunaan token listrik prabayar yang dapat digunakan sampai habis," kata Betty Cahya Melani, Manager Pelaporan Tetap Usaha Pelanggan PT PLN (Persero).

Betty menguraikan perbedaan antara layanan pascabayar dan prabayar. Pada sistem reguler, pelanggan membayar tagihan setelah penggunaan energi selesai dalam satu periode tertentu, sementara sistem prabayar mengharuskan pelanggan membeli kuota KWh terlebih dahulu.

"Pada skema reguler atau pascabayar, pelanggan menggunakan listrik terlebih dahulu dan melakukan pembayaran setelah periode pemakaian berakhir," kata Betty Cahya Melani, Manager Pelaporan Tetap Usaha Pelanggan PT PLN (Persero).

Berbeda dengan kuota data internet, saldo energi dalam satuan KWh yang dibeli melalui token tidak terikat pada masa aktif. Saldo tersebut hanya akan berkurang apabila terjadi pemakaian listrik secara aktual oleh pelanggan di kediaman mereka.

"Dengan kata lain, ukuran pengurangannya adalah konsumsi energi, bukan berlalunya waktu. Karakter ini membedakan cara mendasar token listrik prabayar dari layanan lainnya yang secara kontraktual memang berbasis durasi atau masa berlaku," ucap Betty Cahya Melani, Manager Pelaporan Tetap Usaha Pelanggan PT PLN (Persero).

Pihak PLN menambahkan bahwa pelanggan tidak membeli akses durasi waktu, melainkan membeli volume energi. Secara sistem dan logika transaksi, token adalah bentuk pembelian energi di muka yang pemanfaatannya baru berakhir jika kuota habis dikonsumsi.

"Dalam posisi sebagai pelaksana kebijakan, PT PLN Persero tidak memiliki ruang untuk secara sepihak menambah pembatasan yang terdampak pada hak pelanggan apabila pembatasan demikian tidak diperintahkan oleh regulasi pemerintah," ucap Betty Cahya Melani, Manager Pelaporan Tetap Usaha Pelanggan PT PLN (Persero).

Ketentuan saat ini menunjukkan belum adanya regulasi yang mewajibkan penerapan masa kedaluwarsa pada token listrik. Oleh karena itu, skema yang berlaku saat ini dipastikan telah sejalan dengan kerangka aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Karena itu, praktik bahwa token prabayar pada prinsipnya dapat digunakan sampai habis sejalan dengan kerangka regulasi yang ada," tandas Betty Cahya Melani, Manager Pelaporan Tetap Usaha Pelanggan PT PLN (Persero).

Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, serta permohonan nomor 33/PUU-XXIV/2026 oleh mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat. Para pemohon mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang dinilai tidak adil dalam UU Cipta Kerja.

Artikel terkait

Rekomendasi