Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda sidang pembacaan tuntutan kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia pada Kamis (7/5/2026). Agenda persidangan terhadap terdakwa Michael Wishnu Wardhana tersebut kini dijadwalkan ulang pada Senin, 11 Mei 2026 mendatang.
Keputusan penundaan diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap membacakan tuntutan karena masih dalam proses penyusunan. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, perkara ini menyeret Michael Wishnu selaku Direktur Utama perusahaan terkait dugaan kelalaian yang memicu insiden kebakaran maut.
"(Sidang) Ditunda hari Senin tanggal 11 Mei 2026," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam persidangan.
Penundaan ini terjadi meski awalnya kuasa hukum terdakwa dan pihak jaksa mengusulkan hari Selasa sebagai waktu yang ideal. Namun, padatnya agenda majelis hakim membuat jadwal dimajukan satu hari guna efisiensi waktu proses hukum.
Jaksa Penuntut Umum Daru Iqbal Mursid mengungkapkan bahwa pihaknya memerlukan tambahan waktu guna merampungkan draf tuntutan bagi terdakwa. Penjelasan ini disampaikan di hadapan hakim untuk merespons keterlambatan pembacaan berkas.
"Sidang seyogianya hari ini adalah pembacaan surat tuntutan, namun kami masih perlu waktu untuk menyusun surat tuntutan," ungkap Daru.
Pihak kejaksaan menekankan pentingnya akurasi dalam menyusun dokumen tersebut mengingat banyaknya bukti yang muncul selama persidangan. Daru memohon pengertian majelis hakim agar penundaan dapat dikabulkan demi keadilan materiil.
"Untuk menggambarkan suatu fakta-fakta hasil sidang yang cukup banyak. Apabila berkenan mohon ditunda sidangnya," tuturnya.
Menanggapi permohonan tersebut, hakim kemudian menetapkan rangkaian jadwal sidang maraton guna mengejar target putusan bulan ini. Agenda setelah pembacaan tuntutan akan meliputi pembelaan, tanggapan jaksa, hingga tanggapan akhir terdakwa.
"(Jadi) Tanggal 18 pleidoi, tanggal 19 replik. Duplik tanggal 20. Lalu putusan tanggal 21 Mei," tambah Purwanto.
Michael Wishnu didakwa melakukan kelalaian yang menyebabkan kebakaran hebat hingga merenggut nyawa 22 karyawan perusahaan. Ia dinilai abai dalam menyediakan fasilitas keselamatan standar seperti sensor asap, tangga darurat, petunjuk jalan evakuasi, hingga alat pemadam yang memadai.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa dihadapkan pada dakwaan alternatif Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 188 KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur tentang ancaman pidana maksimal lima tahun penjara akibat kelalaian yang membahayakan keamanan umum.