Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengumumkan adanya penurunan drastis angka haji ilegal pada operasional pemberangkatan tahun 2026. Pernyataan tersebut disampaikan usai peninjauan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada Selasa (12/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.
Data Satgas Haji menunjukkan penurunan yang tajam dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Hingga hari ke-22 operasional, otoritas terkait hanya menemukan 80 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural.
"Kami juga memastikan kan tahun ini ada penurunan jumlah haji ilegal,” ujar Wamenhaj Dahnil.
Penurunan ini terlihat kontras jika merujuk pada statistik pemberangkatan di tahun sebelumnya. Pada tanggal yang sama di musim haji lalu, jumlah temuan pelanggaran mencapai ribuan orang.
“Kalau tahun lalu kita temukan sampai dengan tanggal yang sama itu sudah 1.200 haji ilegal,” kata Wamenhaj Dahnil.
Pemerintah menilai pengawasan ketat menjadi faktor utama berkurangnya niat calon jamaah untuk menempuh jalur ilegal. Wamenhaj menyebut langkah preventif ini dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi untuk mempersempit ruang gerak pelaku pemberangkatan non-resmi.
“Ini kenapa? Karena ada penindakan hukum yang tegas dan ada efek jera juga. Kemudian ada efek gentar, karena terus terang razia kami lakukan secara masif, pencegahan kami lakukan secara masif sehingga penurunan haji ilegal signifikan,” ujar Dahnil.
Selain upaya pencegahan di lapangan, Kementerian Haji dan Umrah memberikan peringatan keras kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Dahnil menegaskan bahwa izin operasional akan langsung dicabut jika lembaga tersebut terbukti memfasilitasi aktivitas ilegal atau melakukan pungutan liar.
“Kami sudah wanti-wanti kalau ada KBIH-KBIH yang bandel, misalnya tetap menggelar city tour, kemudian melakukan pungutan-pungutan liar. Saya sudah tegaskan kepada seluruh jajaran kami akan langsung copot izinnya,” kata Dahnil.
Fokus pengawasan pemerintah juga mencakup biaya tambahan tidak resmi yang sering dibebankan kepada jamaah selama di Arab Saudi. Hal ini mencakup komersialisasi layanan dasar seperti penyediaan kursi roda hingga jasa badal ibadah.
“Kalau ada nanti KBIH yang masih melakukan praktik yang tidak sesuai, misalnya pungutan liar, kemudian kereta dorong, kemudian badal, dan segala macam, atau city tour yang tidak semestinya, kami pastikan kami langsung copot izinnya,” kata Dahnil.