Kementerian Sosial mulai mendistribusikan bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai tahap kedua periode April hingga Juni pada Mei 2026. Penyaluran ini menyasar ratusan ribu keluarga penerima manfaat baru melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia di seluruh wilayah Indonesia.
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang dikelola Badan Pusat Statistik menjadi basis utama dalam menetapkan 475.821 keluarga penerima manfaat baru. Seluruh informasi tersebut telah diintegrasikan ke dalam sistem SIKS-NG untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan penjelasan mengenai proses penetapan penerima bantuan yang sepenuhnya dilakukan berdasarkan data objektif. Ia menegaskan peran petugas lapangan dalam proses verifikasi tersebut.
"Yang perlu saya tegaskan sekarang di tempat ini, bahwa pendamping PKH dan kita semua tidak bisa menentukan desil DTSEN. Tugas kita hanya mengirim data-data yang sesuai di lapangan. Yang menentukan adalah BPS," ujar Gus Ipul, Minggu (26/4/2026).
Pemerintah menggunakan mekanisme non-tunai sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 untuk menyalurkan dana bantuan tersebut. Bagi masyarakat di wilayah terpencil atau kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas, petugas PT Pos Indonesia akan mengantarkan bantuan langsung ke kediaman mereka.
| Kategori Penerima | Jumlah Bantuan |
|---|---|
| Ibu hamil/nifas | Rp750.000 |
| Anak usia dini 0–6 tahun | Rp750.000 |
| Anak SD/sederajat | Rp225.000 |
| Anak SMP/sederajat | Rp375.000 |
| Anak SMA/sederajat | Rp500.000 |
| Lansia usia 60 tahun ke atas | Rp600.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 |
Bantuan BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik melalui Kartu Keluarga Sejahtera yang dapat digunakan pada agen resmi atau e-warong. Berbeda dengan PKH, bantuan sembako ini kini difokuskan bagi masyarakat pada kelompok ekonomi paling bawah dan tidak lagi mencakup kelompok desil 5.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos menggunakan data NIK. Pemerintah mewajibkan penerima merupakan Warga Negara Indonesia yang terdaftar dalam DTSEN dan bukan anggota ASN, TNI, maupun Polri.