Kementerian Sosial Republik Indonesia mulai mendistribusikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode Triwulan II tahun 2026 kepada keluarga penerima manfaat melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia mulai April hingga Juni 2026.
Mekanisme penyaluran bantuan sosial ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah dimutakhirkan bersama Badan Pusat Statistik (BPS), sebagaimana dilansir dari Bansos. Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan penjelasan mengenai proses pembaruan data tersebut.
"Gus Ipul menjelaskan bahwa proses penentuan desil dalam DTSEN sepenuhnya dilakukan oleh BPS berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan." ujar Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Penegasan ini disampaikan agar pemerintah daerah memahami bahwa peran pendamping hanya sebatas memverifikasi data di lapangan tanpa menentukan klasifikasi ekonomi warga. Data hasil pembaruan ini diklaim tersedia lebih cepat guna mendukung akurasi penyaluran periode April-Juni 2026.
"Menurutnya, pembagian desil baik tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota harus dipahami pemerintah daerah agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran." kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Penyaluran dana dilakukan melalui BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN untuk sistem nontunai sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017. Sementara itu, PT Pos Indonesia melayani kelompok khusus seperti lansia non-potensial, penyandang disabilitas berat, penderita penyakit kronis, komunitas adat terpencil, serta wilayah minim akses bank.
Besaran bantuan PKH ditentukan berdasarkan komponen keluarga yang terdaftar, dengan rincian sebagai berikut:
| Kategori Penerima | Besaran Bantuan |
|---|---|
| Ibu hamil/nifas | Rp750.000 |
| Anak usia dini 0–6 tahun | Rp750.000 |
| Anak SD/sederajat | Rp225.000 |
| Anak SMP/sederajat | Rp375.000 |
| Anak SMA/sederajat | Rp500.000 |
| Lansia usia 60 tahun ke atas | Rp600.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 |
Bagi penerima BPNT, pemerintah menyalurkan saldo elektronik yang dapat digunakan di e-warong atau agen resmi bank. Kriteria penerima tahun ini diperketat dengan memprioritaskan masyarakat yang berada pada kategori desil 1 hingga desil 4 dalam DTSEN.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK). Pencairan lewat Bank Himbara dilakukan melalui ATM atau teller, sementara penyaluran via pos memerlukan surat undangan resmi.