Pemerintah kembali menyalurkan empat jenis bantuan sosial termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Mei 2026 untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat kategori miskin dan rentan di seluruh Indonesia.
Selain PKH dan BPNT, bantuan lain yang dicairkan pada periode ini meliputi Program Indonesia Pintar (PIP) serta bantuan beras 10 kilogram. Penyaluran bansos PKH Triwulan II 2026 sendiri dilaporkan telah dimulai sejak 10 April 2026 dan akan berlangsung secara bertahap hingga Juni mendatang melalui PT Pos Indonesia dan bank Himbara.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diimbau untuk melakukan pengecekan status pencairan secara berkala menggunakan KTP melalui laman resmi Kementerian Sosial. Program ini menyasar kelompok masyarakat rentan yang terdaftar dalam kategori desil 1 hingga 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Besaran dana yang diterima oleh penerima manfaat PKH pada Mei 2026 bervariasi sesuai dengan kategori komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial dalam keluarga tersebut.
| Kategori Penerima | Besaran Bantuan |
|---|---|
| Korban pelanggaran HAM berat | Rp2.700.000 |
| Ibu hamil atau nifas | Rp750.000 |
| Anak usia 0–6 tahun | Rp750.000 |
| Lansia usia 60 tahun ke atas | Rp600.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 |
| Pelajar SMA sederajat | Rp500.000 |
| Pelajar SMP sederajat | Rp375.000 |
| Pelajar SD sederajat | Rp225.000 |
Pemerintah terus mengupayakan percepatan distribusi agar manfaat bantuan dapat segera dirasakan, meski evaluasi dan penyesuaian kebijakan tetap dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran anggaran tahun 2026. Penyaluran bantuan sosial tahun ini dibagi ke dalam empat tahap utama yang mencakup periode Januari hingga Desember 2026.