Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap dua tahun 2026 kepada keluarga penerima manfaat di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Sragen, pada Mei 2026. Langkah ini dilakukan setelah pemerintah memperbarui daftar penerima guna memastikan bantuan lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dilansir dari Money, penetapan daftar baru ini melibatkan penambahan sebanyak 475.821 keluarga penerima manfaat (KPM) baru untuk periode triwulan II 2026. Penambahan tersebut merupakan hasil dari proses usulan serta verifikasi berjenjang dari tingkat desa, kelurahan, dinas sosial, hingga aplikasi resmi milik pemerintah.
Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) memberikan penjelasan mengenai mekanisme penetapan kuota baru tersebut dalam pernyataan resminya pada Rabu (6/5/2026).
"Sebanyak 475.821 KPM baru yang diusulkan melalui desa/kelurahan/dinsos dan aplikasi cek bansos ditetapkan sebagai penerima bansos triwulan II," tulis akun resmi Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) @pusdatinkesos.
Penetapan penerima baru ini secara otomatis menggantikan posisi keluarga penerima manfaat lama yang statusnya dinilai sudah tidak memenuhi kriteria. Perubahan status ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi yang membaik, peserta telah meninggal dunia, atau terdeteksi sebagai anggota ASN, TNI, Polri, serta legislatif.
Pemerintah juga mengandalkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk mempercepat distribusi bantuan tahap kedua ini. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 11.014 penerima lama yang dihapus dari daftar karena sudah keluar dari kategori miskin atau rentan.
Mekanisme pembaruan data kini dilakukan secara rutin setiap tanggal 10 setiap bulan untuk menjadi landasan penyaluran bantuan sosial berikutnya. Bagi warga yang telah memiliki rekening bank penyalur, dana akan ditransfer secara langsung, sedangkan penerima baru tanpa rekening dapat mencairkan bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Masyarakat dapat memantau status kepesertaan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan NIK KTP atau mengunjungi situs resmi pemerintah. Pengecekan rutin disarankan agar penerima mengetahui status pencairan serta memastikan nama mereka tetap terdata dalam sistem periode Mei 2026.