Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial atau bansos secara bertahap pada Mei 2026 kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran dana ini dilakukan berdasarkan data pemutakhiran bulanan dan telah memasuki periode Triwulan II tahun 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan bahwa pembagian bantuan ini ditujukan bagi warga yang memenuhi kriteria kemiskinan dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dilansir dari Bansos, jadwal distribusi bantuan tahun ini dibagi menjadi empat tahap yang berlangsung sejak Januari hingga Desember 2026.
Penyaluran pada Mei 2026 merupakan bagian dari Tahap 2 atau Triwulan II yang dijadwalkan berlangsung sepanjang April hingga Juni 2026. Penyaluran dana tidak dilakukan serentak di seluruh Indonesia, melainkan mengikuti kesiapan administrasi di setiap wilayah penerima.
| Kategori Penerima | Nominal per Tahap | Total per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu Hamil | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 tahun) | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Siswa SD | Rp225.000 | Rp900.000 |
| Siswa SMP | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Siswa SMA | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Lansia (60 tahun ke atas) | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp2.700.000 | Rp10.800.000 |
Selain Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah turut mencairkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan besaran Rp200.000 per bulan. Karena sistem pencairan dilakukan per tiga bulan sekali, maka setiap KPM akan menerima total bantuan sebesar Rp600.000 pada tahap ini sebagaimana dilaporkan Metrotv.
Penerima manfaat dapat melakukan pengecekan status melalui portal resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK dan kode verifikasi. Pengecekan juga dapat diakses melalui aplikasi Cek Bansos di ponsel pintar dengan melakukan registrasi akun terlebih dahulu menggunakan data kependudukan yang valid.
Syarat utama penerima bantuan adalah Warga Negara Indonesia yang bukan merupakan anggota TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). KPM juga disyaratkan tidak memiliki penghasilan di atas upah minimum yang tercatat pada sistem BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga ketepatan sasaran bantuan.