Kemendagri Ungkap Alasan KTP Elektronik Masih Perlu Fotokopi

Kemendagri Ungkap Alasan KTP Elektronik Masih Perlu Fotokopi

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa sistem administrasi manual dan penggunaan arsip fisik di berbagai instansi menjadi alasan utama layanan publik masih mewajibkan fotokopi KTP elektronik pada Kamis (7/5/2026), dilansir dari Nasional.

Hambatan lain muncul akibat adanya regulasi internal di sejumlah kementerian dan lembaga yang hingga kini masih mensyaratkan salinan fisik dokumen kependudukan. Selain itu, integrasi sistem verifikasi elektronik Dukcapil belum menjangkau seluruh instansi pengguna secara menyeluruh.

"Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik," kata Teguh, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2026).

Pemerintah kini sedang berupaya menyinkronkan data melalui Komite Percepatan Transformasi Digital guna mengatasi kendala teknis tersebut. Teguh menekankan perlunya kolaborasi lintas sektoral untuk memastikan efisiensi birokrasi digital di masa depan.

"Upaya tersebut tentu saja adalah PR kita bersama, kerja bareng kita bersama, seluruh stakeholder yang terkait, berbagai kementerian lembaga, and pastinya juga masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting," tegas Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri.

Berdasarkan aturan hukum, praktik penggandaan fisik ini dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan data. Teguh menyatakan bahwa KTP yang memiliki cip seharusnya diproses melalui perangkat pembaca digital demi keamanan data penduduk.

"Tidak perlu kemudian minta fotokopi, karena sekali lagi tidak sesuai dengan Undang-undang 27 tahun 2022 tentang PDP," tegas Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri.

Masyarakat juga disarankan menggunakan identitas alternatif untuk keperluan verifikasi ringan demi menghindari risiko penyalahgunaan data pribadi. Dukcapil terus mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai solusi pengganti dokumen fisik dalam berbagai transaksi layanan publik.

Artikel terkait

Rekomendasi