Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan kelalaian perawatan rutin pada armada taksi listrik Green SM yang terlibat kecelakaan fatal di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur, pada Senin (27/4/2026). Investigasi ini berfokus pada temuan bahwa kendaraan yang dikemudikan sopir RRP tersebut telah melampaui batas jarak tempuh servis berkala saat insiden terjadi.
Data operasional menunjukkan bahwa setiap unit taksi seharusnya menjalani pengecekan di depo setelah menempuh 15.000 kilometer. Namun, saat kecelakaan berlangsung, mobil tersebut tercatat sudah mencapai jarak tempuh sekitar 24.000 kilometer, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa informasi mengenai kewajiban perawatan berkala ini diperoleh dari manajer operasional perusahaan taksi terkait.
"Kami juga menyampaikan bahwa terkait informasi dari depot manajer operasional, taksi tersebut harusnya per 15.000 KM itu sudah harus masuk ke depot untuk melaksanakan maintenance ataupun perawatan," kata Budi, Jumat (8/5/2026).
Penyidik saat ini tengah mengkaji apakah keterlambatan perawatan tersebut menjadi penyebab langsung matinya mesin mobil listrik di tengah rel kereta api.
"Nah, kami masih mendalami akibat mati mobil listrik ini di perlintasan sebidang kereta api, apakah termasuk dampak dari belum dilakukan maintenance? Nah, ini masih kami lakukan pengkajian," ujar Budi.
Status perkara kecelakaan yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan barang bukti.
"Ini sudah naik tingkat tahap penyidikan. Sudah dilakukan cek TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman CCTV," ujar Budi, Kamis (30/4/2026).
Meskipun proses hukum terus berjalan, pengemudi berinisial RRP hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan oleh pihak berwenang.
"Kalau namanya saksi itu belum dilakukan penahanan, kami luruskan. Jadi kalau namanya saksi, kami masih membutuhkan yang bersangkutan untuk beberapa keterangan," kata Budi.
Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya juga telah memeriksa empat saksi dari manajemen Green SM, termasuk manajer rekrutmen, petugas pelatihan, serta manajer perawatan dan operasional.
Berdasarkan kronologi kejadian, taksi tersebut tertemper KRL di perlintasan sebidang JPL 85 pada pukul 20.52 WIB. Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin menduga gangguan pada satu titik tersebut memicu kekacauan sistem perjalanan kereta di area stasiun.
"Kejadian ini dimulai dengan adanya temperan taksi hijau di JPL 85. Sehingga ini yang kami curigai itu membuat sistem perkeretaapian di daerah stasiun emplasemen Bekasi Timur ini agak terganggu," ujar Bobby, Selasa (28/4/2026).
Dampak dari kecelakaan ini sangat fatal, dengan laporan 16 penumpang KRL Cikarang Line meninggal dunia dan 90 orang lainnya luka-luka, sementara 240 penumpang KA Argo Bromo Anggrek dinyatakan selamat.