Penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan kelalaian perawatan pada taksi listrik Green SM yang memicu kecelakaan maut di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur, pada Senin (27/4/2026). Mobil yang dikemudikan sopir RRP tersebut diketahui belum menjalani servis rutin meski telah melampaui batas jarak tempuh yang ditetapkan perusahaan.
Dilansir dari Megapolitan, pihak manajemen perusahaan mewajibkan setiap unit kendaraan masuk depo untuk pemeriksaan kelaikan setelah menempuh 15.000 kilometer. Namun, berdasarkan data kepolisian, armada yang terlibat kecelakaan tersebut tercatat sudah menempuh jarak hingga 24.000 kilometer.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa informasi dari manajer operasional menekankan kewajiban perawatan berkala tersebut. Hal ini menjadi poin krusial dalam penyelidikan penyebab mogoknya kendaraan di atas rel kereta api.
"Kami juga menyampaikan bahwa terkait informasi dari depot manajer operasional, taksi tersebut harusnya per 15.000 KM itu sudah harus masuk ke depot untuk melaksanakan maintenance ataupun perawatan," kata Budi, Jumat (8/5/2026).
Polisi saat ini sedang mengkaji kaitan antara keterlambatan perawatan dengan kegagalan sistem yang menyebabkan mobil listrik mati mendadak di tengah lintasan sebidang. Penyelidikan teknis terus dilakukan untuk memastikan apakah faktor tersebut menjadi penyebab utama insiden.
"Nah, kami masih mendalami akibat mati mobil listrik ini di perlintasan sebidang kereta api, apakah termasuk dampak dari belum dilakukan maintenance? Nah, ini masih kami lakukan pengkajian," ujar Budi.
Status penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek ini telah ditingkatkan oleh kepolisian. Serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti di lokasi kejadian telah dilakukan untuk memperkuat berkas perkara.
"Ini sudah naik tingkat tahap penyidikan. Sudah dilakukan cek TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman CCTV," ujar Budi, Kamis (30/4/2026).
Penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka dalam peristiwa yang mengakibatkan belasan orang meninggal dunia tersebut. Sopir taksi berinisial RRP masih menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi tanpa penahanan.
"Kalau namanya saksi itu belum dilakukan penahanan, kami luruskan. Jadi kalau namanya saksi, kami masih membutuhkan yang bersangkutan untuk beberapa keterangan," kata Budi.
Kecelakaan ini bermula ketika taksi Green SM mengalami gangguan di jalur kereta pada pukul 20.52 WIB dan tertabrak KRL jurusan Cikarang. Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin menduga insiden awal tersebut mengganggu sistem persinyalan di emplasemen Stasiun Bekasi Timur.
"Kejadian ini dimulai dengan adanya temperan taksi hijau di JPL 85. Sehingga ini yang kami curigai itu membuat sistem perkeretaapian di daerah stasiun emplasemen Bekasi Timur ini agak terganggu," ujar Bobby, Selasa (28/4/2026).
Dampak kecelakaan beruntun ini mengakibatkan 16 penumpang KRL Cikarang Line meninggal dunia dan 90 orang lainnya luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke berbagai rumah sakit di wilayah Bekasi, sementara 240 penumpang KA Argo Bromo Anggrek dilaporkan selamat.