Tim Gabungan Sita 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Madiun

Tim Gabungan Sita 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Madiun

Tim gabungan dari Polres Madiun Kota, Bea Cukai, dan Denpom Madiun menyita 3.106.000 batang rokok ilegal dalam operasi di Rest Area Tol Kertosono-Solo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, pada Rabu, 6 Mei 2026. Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan masyarakat mengenai pengiriman barang kena cukai tanpa izin resmi melalui jalur tol.

Dua pria ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni UD (40) asal Gresik yang bertugas mengawal muatan, dan AJ (37) asal Bogor selaku pengemudi truk box Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi B-9039-JXR. Jutaan batang rokok tersebut terdiri dari merek Marbol sebanyak 1.268.000 batang, Zeba sebanyak 1.698.000 batang, dan Marllena sebanyak 140.000 batang.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriadi, menjelaskan bahwa sinergi lintas instansi ini bertujuan memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan keuangan negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut diangkut dari sebuah gudang di Pamekasan, Madura, dengan tujuan pengiriman ke wilayah Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.

"Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polres Madiun Kota dan Bea Cukai Madiun," ungkap AKBP Wiwin Junianto Supriadi.

Polisi mengungkapkan bahwa para pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan aksi serupa dengan bayaran yang berbeda. UD mendapatkan upah Rp1,5 juta, sementara AJ menerima Rp4,5 juta untuk sekali pengiriman barang ke Jawa Barat.

"Selain merugikan negara, juga berdampak pada iklim usaha yang sehat," tegas AKBP Wiwin Junianto Supriadi.

Petugas memperkirakan nilai kerugian negara dari kewajiban cukai yang tidak dibayarkan tersebut mencapai kurang lebih Rp3 miliar. Saat ini, seluruh barang bukti dan kendaraan pengangkut telah diamankan di Mapolres Madiun Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Pengakuan tersangka, rokok ilegal ini rencananya akan dikirim menuju wilayah Cibitung, Bekasi, Jawa Barat," kata AKBP Wiwin Junianto Supriadi.

Para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun sesuai Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pihak kepolisian memastikan akan terus memperketat pengawasan jalur distribusi guna memutus rantai peredaran rokok tanpa pita cukai.

"Seluruh barang bukti kemudian diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKBP Wiwin Junianto Supriadi.

Upaya penyelamatan uang negara tersebut diapresiasi sebagai langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang yang tidak terstandarisasi. AKBP Wiwin mengimbau warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi barang ilegal kepada aparat penegak hukum.

"Kami berkomitmen, Alhamduillah berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp3 miliar dari hasil kewajiban yang harus disetorkan oleh pelaku ini," ujar AKBP Wiwin Junianto Supriadi.

Selain penegakan hukum, operasi gabungan ini juga menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas ekonomi di sektor industri tembakau. Polres Madiun Kota menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang mencoba menyelundupkan barang kena cukai secara ilegal.

"Kami mengimbau pada masyarakat jika mengetahui peredaran rokok ilegal bisa melaporkan ke Polisi, TNI, dan Bea Cukai," ujar AKBP Wiwin Junianto Supriadi.

Kepala KPPBC TMP C Madiun, Heru Djatmika Sunindya, menambahkan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk fungsi institusinya sebagai pelindung masyarakat dari barang-barang ilegal. Patroli darat terus ditingkatkan berdasarkan analisis informasi yang diterima dari lapangan.

"Kami selama ini melakukan patroli darat, dari informasi masyarakat dan melakukan penindakan, sehingga kami bersama-sama mencegah satu boks rokok ilegal. Di sini kami komitmen dalam menegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal," ujar Heru Djatmika Sunindya.

Artikel terkait

Rekomendasi