Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mendesak pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) melalui revisi Undang-Undang Advokat yang kini digodok DPR RI. Usulan ini disampaikan Ketua Umum Peradi SAI Harry Ponto di Jakarta pada Jumat (8/5/2026) guna menata karut-marut organisasi profesi hukum.
Harry menegaskan bahwa payung hukum yang kuat sangat diperlukan agar lembaga tersebut memiliki legitimasi yang sah. Dilansir dari Nasional, saat ini regulasi yang mengatur profesi hukum masih bersandar pada aturan lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi lapangan.
"Harus lewat Undang-Undang. Kalau tidak, kan sekarang ini adalah yang berlaku tetap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003," kata Harry Ponto, Ketua Umum Peradi SAI.
Harry menilai keberadaan Dewan Advokat Nasional merupakan kunci utama dalam mengatasi fenomena organisasi advokat yang tumbuh secara tidak terkendali. Menurutnya, konsep wadah tunggal yang sebelumnya diterapkan sudah tidak berjalan efektif dan justru memicu kemunculan banyak organisasi tanpa pengawasan ketat.
"(Organisasi) Yang dulu kita banggakan sebagai wadah tunggal, itu mati suri. Ya, yang terjadi sekarang ini adalah multi-bar, ya, atau eh, banyak organisasi tetapi menjadi liar," kata Harry Ponto, Ketua Umum Peradi SAI.
Lembaga baru ini nantinya akan berfungsi sebagai badan regulasi independen yang memverifikasi legalitas setiap organisasi advokat. Harry mengibaratkan mekanisme kerja dewan tersebut serupa dengan proses verifikasi partai politik sebelum diakui secara resmi oleh negara.
"Idealnya adalah semacam partai politik gitu lho. Yang diverifikasi jika mau diakui sebagai organisasi advokat oleh Dewan Advokat Nasional," ujar Harry Ponto, Ketua Umum Peradi SAI.
Peradi SAI mengonfirmasi bahwa jalinan komunikasi dengan berbagai organisasi advokat lainnya terus diperkuat untuk mengawal perubahan regulasi ini di parlemen. Harry menyatakan pihaknya memberikan apresiasi atas langkah Komisi III DPR RI yang responsif terhadap aspirasi para praktisi hukum.
"Komunikasi itu terjalin baik," kata Harry Ponto, Ketua Umum Peradi SAI.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa perbaikan UU Advokat merupakan kebutuhan mendesak mengingat usia regulasi yang sudah mencapai 23 tahun. Ia menilai banyak poin dalam aturan lama yang perlu disesuaikan agar profesi advokat dapat terlindungi saat menjalankan tugasnya.
"Sekarang mungkin sudah banyak hal-hal di Undang-Undang Advokat yang sudah kurang relevan atau harus perlu diperbaiki lagi. Supaya profesi advokat sebagai wakil rakyat yang bermasalah dengan hukum," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Habiburokhman menyoroti ketimpangan perhatian negara terhadap advokat, padahal profesi ini memiliki beban pengabdian yang besar. Hal ini terlihat dari adanya tanggung jawab sosial berupa pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma tanpa kompensasi finansial dari negara.
"Yang paling gampang aja, saya enggak melihat ada profesi lain yang diwajibkan punya kewajiban melakukan hal yang pro bono. Advokat itu digaji tidak, tapi ada kewajiban melakukan advokasi pro bono," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Penyiapan draf revisi ini sebelumnya telah melibatkan rapat dengar pendapat umum pada 20 April 2026 lalu. Habiburokhman meyakini bahwa advokat merupakan pilar penting dalam penegakan hukum yang berbasis pada ketulusan pengabdian kepada masyarakat.
"Jadi fair yah kalau mau ngomong profesi di bidang hukum terutama, kalau kita mau ngomong yang benar-benar pengabdian paling tulus itu ada pada advokat," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.