Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mewajibkan anggotanya untuk memiliki spesialisasi kompetensi tertentu guna menghadapi tantangan hukum yang kian kompleks. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rakernas Peradi SAI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Jumat (8/5/2026).
Ketua Umum Peradi SAI Harry Ponto menilai bahwa model advokat serba bisa sudah tidak relevan lagi dengan tuntutan zaman saat ini. Perubahan pola kerja ini didorong oleh pesatnya pertumbuhan teknologi yang memengaruhi dinamika praktik hukum secara global, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Sudah tidak masanya pada era sekarang ini advokat serba bisa. Ya, dia datang apa pun bisa kita kerjain. Sudah enggak bisa begitu," kata Harry Ponto, Ketua Umum Peradi SAI.
Langkah mendorong spesialisasi ini diambil sebagai upaya organisasi untuk menjaga integritas serta profesionalisme para anggotanya. Pihak organisasi meyakini bahwa pendalaman pada bidang tertentu justru akan memperkuat kapasitas seorang advokat dalam menjalankan profesinya secara maksimal.
"Jadi, yang kami inginkan adalah bahwa betul-betul advokat itu ke depannya dituntut sebenarnya memiliki spesialisasi," kata Harry Ponto, Ketua Umum Peradi SAI.
Sebagai realisasi dari gagasan tersebut, Rakernas kali ini menyediakan seminar multi-tema yang memungkinkan peserta memilih fokus diskusi. Adapun bidang yang ditawarkan mencakup Hukum Acara Pidana, kepailitan, hingga topik investasi terkini seperti Danantara.
Selain penguatan kompetensi internal, forum ini menjadi sarana Peradi SAI untuk menyuarakan dukungan terhadap rencana Komisi III DPR RI terkait revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Harry menilai regulasi tersebut sudah tidak lagi memadai untuk menjawab realita di lapangan.
Melalui keterlibatan aktif ini, Peradi SAI berupaya menjadi mitra strategis bagi pemerintah dan legislatif. Organisasi berharap dapat memberikan kontribusi pemikiran yang signifikan dalam merancang arah kebijakan profesi advokat di masa mendatang.