Sekretaris Jenderal DPP Amphuri Zaky Zakariya Anshary memberikan klarifikasi mengenai maraknya penangkapan warga negara Indonesia di Arab Saudi terkait praktik haji nonprosedural pada Selasa (5/5/2026). Dilansir dari Megapolitan, sedikitnya 10 WNI ditahan karena diduga terlibat promosi dan jual beli haji ilegal.
Legalitas keberangkatan jemaah ditentukan sepenuhnya oleh jenis dokumen yang digunakan dan bukan berdasarkan durasi antrean. Zaky menjelaskan bahwa dalam regulasi nasional, penyelenggaraan ibadah terbagi menjadi kategori kuota dan non-kuota yang tetap dianggap sah selama menggunakan visa resmi.
"Tidak semua yang tanpa antre itu nonprosedural (ilegal). Ada juga yang prosedural," kata Zaky Zakariya Anshary, Sekretaris Jenderal DPP Amphuri.
Penegasan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur kategori haji mujamalah, furoda, dan mandiri. Selama dokumen yang diterbitkan adalah visa haji, maka status keberangkatan jemaah tersebut sepenuhnya legal dan sesuai aturan yang berlaku.
"Yang membedakan itu bukan antre atau tidak, tapi visanya. Selama pakai visa haji, itu prosedural," ujarnya Zaky Zakariya Anshary, Sekretaris Jenderal DPP Amphuri.
Praktik nonprosedural biasanya memanfaatkan jenis izin masuk lain yang tidak diperuntukkan bagi ibadah haji. Penggunaan visa kerja, bisnis, kunjungan, hingga wisata sering kali disalahgunakan oleh oknum untuk memberangkatkan jemaah secara ilegal ke tanah suci.
"Selama tidak menggunakan visa haji, itu masuk kategori nonprosedural atau ilegal," tegas Zaky Zakariya Anshary, Sekretaris Jenderal DPP Amphuri.
Masyarakat diminta mewaspadai penawaran harga yang tidak masuk akal atau di bawah standar biaya resmi. Penawaran biaya haji di bawah Rp 200 juta patut dicurigai mengingat biaya fasilitas resmi yang terintegrasi di Arab Saudi bisa mencapai ratusan juta rupiah.
"Kalau ada yang menawarkan haji di bawah Rp 200 juta, ini sudah sangat murah dan harus dideteksi," ujarnya Zaky Zakariya Anshary, Sekretaris Jenderal DPP Amphuri.
Ciri lain dari praktik ilegal adalah ketidakjelasan jenis visa dan tidak terdaftarnya jemaah dalam sistem resmi otoritas Arab Saudi. Hal ini berdampak pada ketiadaan fasilitas utama seperti tenda di Arafah dan Mina bagi para jemaah tersebut.
"Tanyakan menggunakan visa apa. Kalau tidak jelas visa hajinya, harus waspada," katanya Zaky Zakariya Anshary, Sekretaris Jenderal DPP Amphuri.
Selain masalah administratif, pengawasan di lapangan juga mengungkap adanya perubahan pola promosi yang dilakukan para oknum. Saat ini tawaran haji nonprosedural lebih banyak bergerak secara tertutup melalui komunitas atau jaringan mulut ke mulut untuk menghindari pantauan petugas.
"Kalau yang nonprosedural ini tidak ada tendanya, tidak terkontrol," jelas Zaky Zakariya Anshary, Sekretaris Jenderal DPP Amphuri.
Risiko yang dihadapi jemaah nonprosedural sangat besar, meliputi kerugian finansial hingga ancaman pidana dan deportasi oleh aparat keamanan setempat. Pemerintah Arab Saudi kini menerapkan aturan ketat yang hanya mengizinkan ibadah dilakukan dengan izin resmi (permit).
"Sekarang mereka tidak berani lagi promosi di media sosial, biasanya underground," ujar Zaky Zakariya Anshary, Sekretaris Jenderal DPP Amphuri.
Guna menekan angka pelanggaran, pemerintah Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal untuk memantau keberangkatan di pintu imigrasi. Zaky kembali mengingatkan bahwa pemahaman mengenai jenis visa adalah kunci utama bagi masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan.
"Saudi sudah sangat serius, tidak boleh menjalankan haji kecuali dengan permit," kata Zaky Zakariya Anshary, Sekretaris Jenderal DPP Amphuri.
"Yang paling penting dipahami masyarakat, haji itu harus menggunakan visa haji. Kalau tidak, itu berisiko," ujar Zaky Zakariya Anshary, Sekretaris Jenderal DPP Amphuri.