Ubin kuning dengan tekstur timbul sering ditemukan menghiasi trotoar, stasiun, hingga pusat perbelanjaan. Fasilitas ini dikenal sebagai guiding block atau jalur pemandu yang dirancang khusus untuk mobilitas penyandang disabilitas tunanetra.
Di Indonesia, jalur pemandu ini memiliki dua motif utama, yaitu bulatan menonjol dan garis-garis memanjang. Seperti dikutip dari Kompas, setiap pola memiliki peran teknis yang berbeda untuk membantu pengguna mengenali kondisi jalur di depan mereka.
Berdasarkan Peraturan Menteri PU Nomor 30 Tahun 2006, guiding block bermotif garis-garis memanjang memiliki fungsi sebagai penunjuk arah perjalanan. Pola ini memberikan sinyal bahwa jalur tersebut aman untuk dilalui secara lurus mengikuti arah garis.
Motif garis biasanya dipasang memanjang di area utama pergerakan pejalan kaki seperti lorong stasiun atau trotoar. Saat telapak kaki atau tongkat tunanetra menyentuh tekstur garis, pengguna mendapatkan konfirmasi arah yang harus mereka ikuti.
Sementara itu, motif bulatan-bulatan atau spot block berfungsi sebagai tanda peringatan agar pengguna lebih waspada. Tekstur ini memerintahkan pengguna untuk berhenti sejenak karena adanya perubahan kondisi pada lintasan jalan.
Titik Pemasangan Tanda Peringatan
Pemasangan motif bulatan tidak dilakukan secara sembarangan dan harus ditempatkan pada titik-titik krusial yang membutuhkan perhatian ekstra. Beberapa lokasi yang wajib menggunakan motif ini antara lain:
- Area sebelum zebra cross atau penyeberangan jalan.
- Pintu masuk tangga naik maupun tangga turun.
- Tepi peron di stasiun kereta api.
- Persimpangan jalur atau titik terjadinya perubahan arah.
Meskipun ubin ini telah terpasang di berbagai fasilitas publik, implementasinya di lapangan sering kali masih belum optimal. Jalur pemandu ini sering ditemukan terhalang oleh tiang listrik, kendaraan yang parkir, hingga lapak pedagang kaki lima.
Penempatan yang tidak tepat atau terputus oleh tembok dapat membahayakan keselamatan pengguna tunanetra. Oleh karena itu, pemasangan jalur pemandu harus benar-benar mematuhi standar aksesibilitas agar berfungsi secara efektif mendukung kemandirian penyandang disabilitas.