PEROMBAKAN kabinet kelima pada April 2026, ternyata dibarengi dengan lahirnya arsitektur komunikasi kekuasaan yang jauh lebih ofensif.
Penunjukan Muhammad Qodari sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) menggantikan struktur lama menandai pergeseran paradigma dari pola defensif-normatif menuju pola agresif-penetratif.
Di bawah kendali figur yang lama berkecimpung dalam kancah survei dan pemenangan opini ini, Istana kini tidak hanya sekadar ingin berbicara, tetapi juga ingin mendominasi setiap jengkal ruang percakapan publik melalui doktrin yang cukup menggentarkan: "Your words against my words".
Strategi ini mencerminkan ambisi negara untuk melakukan orkestrasi narasi secara total. Dan yang paling mencolok bisa terlihat dari upaya terbaru Istana dalam menggandeng apa yang disebut sebagai "homeless media" atau media tunawisma.
Perlu diakui bahwa selama ini tak banyak yang berbicara tentang jenis media baru yang satu ini. Sehingga fenomena "homeless media" mendadak menjadi pusat perhatian ketika Bakom RI mencoba melakukan kooptasi terhadap entitas digital yang selama ini bergerak lincah di platform media sosial seperti Instagram, TikTok, dan YouTube.
Istilah "homeless media" sendiri sebenarnya mengandung beban semantik yang paternalistik. Penyebutan "tunawisma" kepada media yang tidak memiliki situs web mandiri atau infrastruktur redaksi konvensional, bahkan tradisional, menunjukkan cara pandang negara yang masih terjebak pada definisi otoritas gaya lama.
Ada kesan bahwa media-media baru ini dianggap sebagai subjek yang belum "mapan" atau "terlantar" sehingga perlu diberi rumah atau diakomodasi dalam struktur birokrasi negara.
Padahal, kekuatan utama media baru ini justru terletak pada otonomi dan ketiadaan ikatan formal yang membuat mereka mampu menjangkau ceruk audiens yang telah lama meninggalkan media massa arus utama.
Dalam hemat saya, keinginan Istana untuk merangkul media digital ini didorong oleh kalkulasi pragmatis atas angka-angka statistik yang biasa menjadi bahan bakar utama pakar survei seperti Qodari.
Dengan total pengikut yang diperkirakan mencapai ratusan juta dan volume tampilan mencapai miliaran setiap bulannya, "homeless media" adalah infrastruktur komunikasi yang jauh lebih efisien dibandingkan kantor berita resmi mana pun.
Dalam pandangan kekuasaan, jika kanal-kanal ini dapat diorkestrasi, maka program-program strategis nasional, mulai dari hilirisasi, MBG, Koperasi Merah Putih, hingga pembangunan infrastruktur, dapat disuntikkan langsung ke nadi audiens tanpa melalui filter kritis jurnalisme profesional.
Namun, di sini juga letak persoalan fundamentalnya, di mana negara sedang mencoba melakukan “bypassing” terhadap mekanisme pengawasan demokrasi yang biasanya dijalankan oleh pers konvensional.
Tak pelak, upaya menggandeng para pelaku media sosial ini segera memicu kegaduhan publik yang sempat menggelitik wibawa pemerintah sendiri.
Melalui Indonesia New Media Forum (INMF), Bakom RI mengklaim telah menjalin kemitraan dengan puluhan akun besar.
Namun, klaim sepihak tersebut segera dipertanyakan banyak pihak ketika entitas digital seperti Narasi, Folkative, Ngomongin Uang, hingga Bapak2id secara terbuka menyatakan keberatan dan bantahan atas klaim sepihak itu.
Penolakan-penolakan ini menunjukkan adanya jarak lebar antara logika kekuasaan yang bersifat “subordinatif” dengan logika ruang digital yang berbasis pada autentisitas dan kepercayaan audiens.
Bagi media baru ini, dicap sebagai "kepanjangan tangan Istana" adalah lonceng kematian bagi kredibilitas mereka. Sekali mereka terlihat menjadi corong propaganda, modal sosial berupa kepercayaan pengikut akan musnah hanya dalam hitungan jam.
Secara teoretis, langkah agresif Bakom RI ini dapat dibaca melalui lensa teori ruang publik Jurgen Habermas; Profesor Sosiologi di University of Frankfurt, Direktur Max Planck Institute, sebagai upaya kolonisasi ruang publik oleh sistem kekuasaan.
Ruang publik, yang seharusnya menjadi wilayah diskusi bebas untuk membentuk opini publik secara rasional, kini dipandang oleh negara sebagai medan tempur narasi.
Doktrin "adu kata" yang diusung Qodari mengabaikan prinsip komunikasi deliberatif yang mengedepankan edukasi dan transparansi.
Alih-alih mengajak publik berdialog, negara justru memosisikan diri sebagai pemain yang ingin menenggelamkan kritik melalui dominasi volume suara.
Jika strategi ini terus dilanjutkan, ruang digital Indonesia bukan lagi menjadi sarana emansipasi warga, tapi justru berubah menjadi laboratorium manipulasi opini.
Relasi antara Istana dengan media konvensional selama ini memang diwarnai oleh ketegangan yang fungsional.
Jurnalisme profesional memiliki tugas bawaan untuk mengajukan pertanyaan sulit dan menuntut akuntabilitas.
Tampaknya, kekuasaan mulai merasa bahwa media konvensional saja tidak cukup atau mungkin terlalu mengganggu sehingga diperlukan tambahan amunisi dari media baru yang lebih mudah "dikondisikan" karena tidak terikat oleh ketatnya Kode Etik Jurnalistik atau regulasi pers resmi.
Dengan mengaburkan batas antara jurnalisme, pengaruh (influence), dan propaganda, pemerintah sedang menciptakan ekosistem informasi yang keruh di mana masyarakat akan semakin sulit membedakan mana fakta yang objektif dan mana narasi yang telah dipesan.
Namun, langkah ini pada akhirnya akan menimbulkan pertanyaan besar mengenai dampak jangka panjang terhadap independensi media alternatif.
Upaya memasukkan media digital ke dalam forum-forum yang terafiliasi dengan negara adalah bentuk kooptasi halus yang mengancam nalar kritis warga.
Meski banyak media baru melakukan resistensi, potensi sensor mandiri demi menjaga akses informasi dari otoritas tetap menghantui.
Di sisi lain, kualitas komunikasi pemerintah pun belum tentu membaik. Komunikasi yang kuat tidak diukur dari seberapa agresif negara menyerang balik pengkritik, tapi dari seberapa jujur pemerintah menyampaikan data dan fakta.
Strategi yang terlalu ofensif justru sering kali menjadi indikator adanya krisis legitimasi bahwa negara merasa perlu bersuara sangat keras karena kebijakan yang diambil mulai kehilangan resonansi di hati rakyat.
Secara ideal, hubungan antara kekuasaan dan media dalam kerangka demokrasi haruslah didasarkan pada pengakuan atas kemandirian masing-masing pihak.
Negara memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi publik, tetapi media memiliki hak absolut untuk menafsirkan, mengkritik, bahkan menentang narasi tersebut jika dirasa tidak berpihak pada kepentingan umum.
Upaya "merumahkan" media yang selama ini bebas bergerak di ruang digital hanya akan memperlemah daya kritis masyarakat.
Pemerintah seharusnya berhenti memosisikan komunitas kreatif digital sebagai instrumen teknis birokrasi.
Kegagalan memahami dinamika ini hanya akan membuat pemerintah terlihat gagap dalam menghadapi perubahan zaman, di mana otoritas tidak lagi bisa dipaksakan melalui struktur, melainkan harus diperebutkan melalui integritas.
Kritik terhadap model komunikasi yang kian konfrontatif ini juga menyasar pada penurunan Indeks Kebebasan Pers Indonesia pada tahun 2026.
Munculnya pola "diserang tidak diam" yang diutarakan Qodari secara implisit memberikan restu bagi terjadinya polarisasi yang lebih tajam.
Ketika negara secara terbuka menyatakan perang narasi terhadap warga atau pengamat yang kritis, maka ruang demokrasi akan menyempit.
Akibatnya, pers tidak lagi dianggap sebagai mitra diskusi, tapi sebagai lawan bicara yang harus dikalahkan.
Sikap ini sangat berbahaya karena dapat memicu iklim ketakutan yang membuat jurnalis maupun pelaku media baru menjadi enggan untuk melakukan pengawasan terhadap kekuasaan.
Pendek kata, apa yang tampak sebagai inovasi komunikasi melalui perangkulan "homeless media" sebenarnya adalah wujud dari mentalitas birokrasi kuno yang mencoba memaksakan kendali di wilayah yang tidak bisa dikendalikan.
Negara gagal menyadari bahwa ruang digital memiliki mekanismenya sendiri untuk menyaring kebohongan dan memuntahkan narasi yang dipaksakan.
Penolakan dari berbagai media digital atas klaim kemitraan Bakom RI adalah bukti otentik bahwa kemerdekaan berpikir belum sepenuhnya padam di Indonesia.
Pemerintah seharusnya belajar bahwa untuk mendapatkan dukungan publik di era digital, yang dibutuhkan bukanlah agresi naratif atau penguasaan kanal media sosial sebanyak mungkin, tapi kebijakan yang memang layak untuk didukung.
Negara yang demokratis tidak membutuhkan juru bicara yang paling lantang menyerang, tapi membutuhkan sistem komunikasi yang memungkinkan setiap suara warga terdengar di mana saja tanpa rasa takut.
Menjadikan media sebagai mitra bukan berarti menjadikannya sebagai bawahan yang harus mengikuti irama musik dari pusat kekuasaan.
Jika Istana terus memaksakan model komunikasi yang hegemonik dan agresif ini, maka kualitas demokrasi Indonesia akan semakin merosot ke titik nadir.
Kepercayaan publik tidak bisa dibeli dengan anggaran iklan atau dimanipulasi dengan algoritma, kepercayaan tersebut hanya bisa dibangun di atas fondasi transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan yang tulus terhadap kemerdekaan setiap insan pers, baik yang "berumah" di gedung perkantoran mewah maupun yang bergerak bebas di jagat maya.
Dengan kata lain, pemerintah sebaiknya segera mengevaluasi arah komunikasi ini sebelum krisis legitimasi yang lebih dalam benar-benar menjatuhkan wibawa negara di mata rakyatnya sendiri.