JAKARTA, KOMPAS.com - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah menandai satu langkah formal negara dalam merespons persoalan anak yang terlempar dari sistem pendidikan.
Secara legalitas, kebijakan ini menunjukkan pengakuan bahwa masalah tersebut nyata dan mendesak.
Namun, di balik pengakuan itu, muncul kritik bahwa negara belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan yang selama ini membuat anak-anak keluar dari sekolah.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai Perpres ini sebagai langkah yang belum utuh.
Ia mengatakan bahwa Perpres tersebut merupakan kemajuan secara legalitas, tetapi tetap menyisakan persoalan mendasar.
“Perpres 3/2026 adalah kemajuan secara legalitas, namun cacat secara filosofis jika negara tetap lepas tangan dan membiarkan komersialisasi pendidikan tumbuh subur,” ujar Ubaid kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2026).
Ubaid menegaskan bahwa persoalan pendidikan tidak berhenti pada regulasi.
Ketika biaya pendidikan meningkat dan akses tidak merata, anak-anak yang tidak sekolah bukan sekadar akibat pilihan individu, melainkan hasil dari sistem yang belum mampu menjamin hak dasar secara merata.
Sekolah ada tapi tak terjangkau
Ia pun menggambarkan bahwa keinginan anak untuk bersekolah sebenarnya tidak pernah hilang, tetapi sistem yang seharusnya menampung justru sering kali tidak siap.
“Jangan sampai Perpres ini hanya digunakan sebagai alat pencitraan untuk menunjukkan seolah-olah pemerintah bekerja, sementara di tingkat akar rumput anak mau sekolah, sekolahnya engggak tersedia, anak mau sekolah, harus diseleksi karena daya tampungnya kurang,” kata Ubaid.
“Anak mau sekolah, tapi aksesnya sangat rusak dan susah dijangkau, anak mau sekolah tapi sekolahnya pada rusak, bocor, dan mau roboh. anak mau sekolah tapi gurunya tidak tersedia dan juga kalau ada tapi jarang masuk,” ucapnya.
Gambaran tersebut dimaksudkan Ubaid untuk menunjukkan bahwa persoalan sekolah bersifat struktural.
Negara tidak hanya dituntut menghadirkan kebijakan, tetapi juga memastikan ketersediaan sekolah, akses yang layak, kondisi bangunan yang aman, serta kehadiran guru yang konsisten.
Dari sekadar sekolah ke belajar yang bermutu
Dalam pandangan Ubaid, pendekatan kebijakan masih terlalu berfokus pada angka partisipasi. Ia menekankan bahwa tujuan pendidikan tidak boleh berhenti pada kehadiran fisik di sekolah.
“JPPI menegaskan bahwa target kita bukan sekadar ‘back to school’ (kembali ke sekolah), tapi ‘back to learning’ (kembali belajar dengan bermutu),” ujar Ubaid.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji
Ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak hanya menjadi alat mobilisasi demi memperbaiki statistik.
Menurut Ubaid, tanpa kualitas guru, fasilitas, dan kurikulum yang relevan, sekolah kehilangan maknanya.
“Jika ATS (anak tidak sekolah) ditarik kembali ke sekolah namun kualitas gurunya rendah, fasilitasnya hancur, dan kurikulumnya tidak relevan, maka sekolah hanya akan menjadi ‘tempat penitipan’ dan pencitraaan pemerintah,” kata dia.
Daya tampung yang tidak pernah cukup
Persoalan kapasitas juga menjadi sorotan. Ketimpangan daya tampung antarjenjang pendidikan masih terjadi di banyak daerah.
Ubaid menilai Perpres ini belum menjawab persoalan tersebut secara konkret.
“Perpres ini memerintahkan pengembalian anak ke sekolah, tapi pertanyaannya: Ke sekolah mana? Faktanya, di banyak daerah, jumlah lulusan SD tidak sebanding dengan ketersediaan kursi di SMP, begitu juga SMP ke SMA/K. Jika anak-anak ATS diminta kembali, sementara bangkunya saja tidak ada, apakah mereka mau disuruh belajar di bawah pohon?” ucap Ubaid.
Selain daya tampung, kondisi fisik sekolah juga menjadi persoalan serius. Banyak bangunan yang tidak layak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
“Memaksa anak kembali ke sekolah yang atapnya mau roboh bukan sedang memenuhi hak pendidikan, tapi sedang membahayakan nyawa anak,” ujar Ubaid.
Pentingnya anggaran
Ubaid juga menyoroti persoalan pendanaan yang dinilai belum jelas dalam Perpres tersebut.
Ia menambahkan bahwa tanpa komitmen anggaran yang murni untuk pendidikan, kebijakan ini berisiko tidak efektif.
Tidak hanya itu, masalah tenaga pendidik juga dinilai belum terselesaikan. Di tengah upaya mengembalikan anak ke sekolah, kondisi guru justru menghadapi berbagai tekanan.
“Bagaimana mungkin kita bicara penanganan ATS sementara di saat yang sama terjadi fenomena pemecatan guru honorer dan tersendatnya pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang sudah sertifikasi. Tanpa guru yang sejahtera dan jumlah yang cukup, pengembalian ATS hanya akan menambah beban kerja guru yang sudah terbebani, yang ujung-ujungnya merusak mutu,” ujar Ubaid.
4 juta generasi masa depan tak sekolah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat ada lebih dari 4 juta anak di Indonesia tidak sekolah.
Direktur Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen, Saryadi mengatakan, data tersebut dihimpun dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Secara keseluruhan anak tidak sekolah di Republik ini jumlahnya lebih dari 4 juta," kata Saryadi di BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (23/4/2026).
Dari angka tersebut, sebanyak 1.131.429 itu adalah anak tidak sekolah di rentang usia 16-18 atau setara pendidikan SMA atau sederajatnya.
"Dan dari angka ini kalau dirinci 1.131.429 juta ini terdiri dari 217.000 lebih itu adalah anak yang putus sekolah atau DO. Jadi posisinya mereka awalnya bersekolah namun kemudian karena satu dan lain hal putus sekolah kurang lebih 19,2 persen," ujarnya.
Saryadi melanjutkan, dari usia 16-18 tahun ada juga yang lulus SMP tetapi sengaja tidak melanjutkan sekolah ke SMA sederajat.
"Nah yang tidak kalah pentingnya ini perlu menjadi perhatian dan tentu warning bagi kita bersama adalah ada kurang lebih 575.863 anak usia 16-18 tahun mereka itu belum pernah bersekolah tentu ini angka yang tinggi sedikit gitu ya," ungkapnya.
Perpres soal anak tak sekolah
Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Aturan ini diteken Presiden Prabowo Subianto pada 26 Januari 2026 lalu.
Dilihat dari beleid tersebut, kebijakan didasarkan pada pertimbangan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib untuk mengupayakan pemenuhan hak pendidikan warga negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan program wajib belajar 12 tahun namun masih ada anak-anak yang tidak sekolah.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah," tulis poin huruf d dalam perpres itu. Pasal 1 mencatatkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Kategori Anak Tidak Sekolah adalah anak usia 6 sampai 18 tahun yang tidak pernah bersekolah, putus sekolah tanpa jenjang pendidikan, atau putus sekolah tanpa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
"Anak Berisiko Putus Sekolah adalah anak yang masih bersekolah namun berpotensi untuk tidak sekolah karena berbagai faktor kerentanan atau faktor dominan yang bersumber dari sekolah, keluarga, ataupun masyarakat," tulis Pasal 1 Ayat (3).
Selanjutnya, aturan ini akan berlaku pada sembilan kategori sebagaimana diatur Pasal 3 ayat (1) PP yakni anak di daerah khusus; pekerja anak; anak penyandang disabilitas; anak jalanan; anak telantar; anak korban kekerasan; anak yang berhadapan dengan hukum dan anak binaan; anak korban perkawinan anak; dan anak dengan kondisi rentan lainnya.
Dalam Pasal 12, Presiden RI juga menjelaskan Pencegahan Anak Tidak Sekolah dilaksanakan melalui 3 cara, yaitu penguatan layanan pendidikan, penguatan satuan pendidikan, dan penguatan edukasi. Nantinya Penanganan Anak Tidak Sekolah dilaksanakan melalui empat tahapan sebagaimana diatur Pasal 16 Ayat (2) yakni dengan pendataan, penjangkauan, pengembalian, dan pendampingan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tulis aturan tersebut.