Pemerintah daerah di Jawa Barat mulai mematangkan persiapan teknis dan regulasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, hingga SMK menjelang pembukaan pendaftaran pada Mei dan Juni 2026.
Langkah ini diambil guna memastikan distribusi kuota berjalan merata serta menutup celah kecurangan atau praktik jual beli kursi di berbagai wilayah kabupaten dan kota.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa pengawasan ketat dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum dan DPRD.
"Apa pun yang terindikasi jual beli saya sanksi berat langsung saya pidanakan," kata Muhammad Farhan di Bandung, Senin, 18 Mei 2026.
Farhan menambahkan bahwa manipulasi dalam proses masuk sekolah tingkat dasar dapat merusak pembentukan karakter anak sejak dini, sehingga sosialisasi menyeluruh telah diberikan kepada para kepala sekolah.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menetapkan batas waktu pengisian peminatan bagi lulusan SMP yang terbagi menjadi dua jalur berbeda.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto menjelaskan pemisahan jadwal input data ini bertujuan agar pemetaan minat siswa berjalan lebih akurat.
| Tanggal | Kegiatan |
|---|---|
| 18–22 Mei 2026 | Distribusi akun digital siswa (lewat sekolah/Sapawarga) |
| 25 Mei 2026 | Input peminatan SPMB Sekolah Maung |
| 29 Mei 2026 | Input peminatan SPMB Reguler |
| Juni 2026 | Pendaftaran resmi dibuka (Afirmasi, Mutasi, Prestasi) |
| 11–15 Juni 2026 | Pendaftaran jalur Domisili SMA dan SMK |
| 13 Juli 2026 | Masuk tahun ajaran 2026/2027 |
Pada tahun ajaran ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meluncurkan program Sekolah Maung (Manusia Unggul) yang mentransformasi 41 SMA dan SMK Negeri pilihan untuk fokus pada talenta spesifik siswa.
"Prestasi itu ada dua loh, prestasi akademik dan non-akademik. Artinya dia olahragawan, seniman, ya boleh dong di Sekolah Maung," kata Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan filosofi program tersebut.
Berbeda dengan Sekolah Maung yang menggunakan jalur prestasi sepenuhnya, jalur reguler di Jawa Barat dan Kota Bandung tetap menyediakan kuota domisili (zonasi), afirmasi bagi keluarga tidak mampu atau disabilitas, serta jalur mutasi orang tua.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Dinas Pendidikan Kota Bandung, kuota domisili untuk SD ditetapkan sebesar 80 persen, sedangkan untuk jenjang SMP sebesar 40 persen dari total daya tampung sekolah.
Di Kabupaten Sumedang, Dinas Pendidikan setempat juga mulai menyesuaikan ketersediaan ruang kelas di 26 kecamatan dengan membatasi jumlah rombongan belajar maksimal 28 siswa per kelas untuk SD dan 32 siswa untuk SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang Eka Ganjar Kurniawan menyampaikan bahwa pemetaan ini ditujukan untuk mengantisipasi penumpukan pendaftar di wilayah perkotaan seperti Jatinangor.
"Untuk SPMB tahun 2026 ini kami sudah melakukan berbagai persiapan agar pelaksanaannya nanti bisa berjalan lancar sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Secara umum mekanismenya kurang lebih masih sama seperti tahun sebelumnya," kata Eka Ganjar Kurniawan saat dikonfirmasi di Sumedang, Kamis, 14 Mei 2026.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan kapasitas tampung sekolah didasarkan pada kesiapan fasilitas fisik ruang kelas dan jumlah riil penduduk usia sekolah di setiap wilayah.
"Dasar penetapan daya tampung pertama dilihat dari kesiapan ruang kelas di tiap satuan pendidikan, kemudian juga mempertimbangkan jumlah penduduk yang ada," kata Eka Ganjar Kurniawan menambahkan.
Proses seleksi untuk tingkat SD di seluruh jalur akan mengutamakan faktor usia terlebih dahulu kemudian jarak, sedangkan tingkat SMP mengutamakan jarak domisili sebelum melihat usia calon peserta didik.