Sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) dijatuhkan kepada Awak Mobil Tangki (AMT) yang diduga terlibat dalam pelanggaran distribusi BBM di wilayah Jambi. Langkah tegas ini diambil setelah investigasi bersama oleh Pertamina Patra Niaga, regional Sumbagsel, dan PT Elnusa Petrofin selaku transportir, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pihak manajemen transportir langsung memberhentikan oknum yang terlibat setelah pemeriksaan awal merampungkan bukti-bukti lapangan. Tidak hanya sanksi administratif, persoalan penyalahgunaan ini juga diteruskan ke ranah hukum melalui laporan resmi ke pihak kepolisian.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun menegaskan bahwa kebijakan zero tolerance diterapkan penuh terhadap segala bentuk penyelewengan.
"Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjalankan distribusi BBM secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku. Setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi menyeluruh, dan apabila terbukti terjadi pelanggaran maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan perusahaan maupun hukum yang berlaku," ujar Roberth MV Dumatubun, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga.
Guna mencegah kejadian serupa, mekanisme pengawasan kini diperketat lewat pemantauan operasional yang intensif dan evaluasi berkala terhadap seluruh mitra kerja. Pertamina Patra Niaga juga membangun koordinasi yang lebih erat dengan aparat penegak hukum serta para pemangku kepentingan di daerah.
"Kepercayaan masyarakat menjadi prioritas utama bagi Pertamina Patra Niaga. Karena itu, kami terus meningkatkan pengawasan dan memastikan penyaluran energi kepada masyarakat berjalan aman serta tepat sasaran," kata Roberth MV Dumatubun, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga.
Masyarakat kini diimbau untuk ikut serta mengawal distribusi energi dengan melaporkan setiap kejanggalan atau dugaan pelanggaran operasional mobil tangki. Laporan dapat disampaikan langsung melalui aparat penegak hukum setempat atau menghubungi layanan Pertamina Contact Center 135.