Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii mengungkapkan bahwa pondok pesantren yang memiliki santri di atas 1.000 orang diizinkan mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara mandiri. Kebijakan ini bertujuan mempercepat distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan pendidikan keagamaan pada Selasa (12/5/2026).
Langkah percepatan ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Agama, Badan Gizi Nasional (BGN), dan Kantor Staf Presiden di Jakarta. Dilansir dari Nasional, yayasan pesantren kini dapat mengajukan permohonan langsung kepada BGN untuk mendirikan fasilitas dapur di area internal mereka.
"Kami sudah sepakat bahwa untuk percepatan penerimaan MBG di pondok pesantren maka pesantren yang jumlah santrinya 1.000 ke atas itu bisa langsung membangun SPPG sendiri," ujar Syafii.
Penyesuaian pola layanan diberikan agar program ini dapat mengakomodasi karakteristik unik setiap institusi pendidikan Islam di Indonesia. Aspek penyajian makanan dan model dapur tidak diwajibkan mengikuti standar prototipe kaku dari BGN selama standar kesehatan tetap terjaga.
"Jadi tidak mesti persis seperti prototipe yang ditetapkan oleh BGN, juga tentang alat makannya, memang ada pondok pesantren yang sudah pakai omprengan kami minta itu untuk diteruskan, tapi yang belum menggunakan omprengan karena memang tradisinya prasmanan itu juga masih dimungkinkan," ujar Syafii.
Fleksibilitas program juga mencakup jadwal distribusi makanan yang sering kali berbenturan dengan agenda ibadah di pesantren. Wamenag menekankan bahwa penyediaan asupan gizi harus tetap berjalan efektif meskipun para santri sedang menjalankan ibadah puasa sunah.
"Begitu juga dengan jadwal pemberian MBG itu kan biasanya diberikan siang, tapi di pesantren itu kan ada tradisi puasa Senin dan Kamis, itu juga bisa dimasak siang hari untuk dimakan pada saat berbuka, jadi sangat adaptif sekarang," kata Syafii.
Penyediaan infrastruktur dapur mandiri ini diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan nutrisi bagi peserta didik di berbagai wilayah. Standar sanitasi dan higienitas tetap menjadi syarat utama dalam operasional dapur mandiri yang dikelola oleh pihak yayasan tersebut.