Petugas Bea Cukai Periksa Penumpang Bawa Banyak Kartu Pokemon

Petugas Bea Cukai Periksa Penumpang Bawa Banyak Kartu Pokemon

Pemeriksaan mendalam dilakukan oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap seorang penumpang wanita berinisial JES yang baru tiba dari luar negeri. Tindakan ini diambil setelah koper penumpang tersebut terdeteksi membawa kartu Pokemon dalam jumlah yang banyak.

Seperti diberitakan oleh Detik Finance, kabar mengenai penumpang yang menangis saat proses pemeriksaan ini sempat viral di media sosial. Pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026, setelah citra X-Ray memperlihatkan adanya tumpukan kartu dalam jumlah signifikan di bagasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, semua barang impor bawaan wajib dilaporkan. Petugas perlu melakukan verifikasi untuk pemenuhan kewajiban pabean.

Aturan tersebut menetapkan batasan pembebasan bea masuk untuk barang pribadi sebesar US$ 500 per orang. Namun, kelonggaran ini tidak berlaku jika barang yang dibawa masuk dalam kategori barang dagangan atau jastip.

"Dari hasil citra X-Ray dan sistem manajemen risiko Bea Cukai yang mendeteksi adanya indikasi kuat aktivitas jasa titipan (jastip), terhadap barang bawaan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan mendalam," tulis penjelasan Bea Cukai.

Dugaan aktivitas jastip muncul setelah sistem melacak data perlintasan penumpang yang tercatat sangat sering bepergian ke luar negeri dalam waktu dekat. Petugas juga menemukan adanya aktivitas penawaran barang belanjaan luar negeri di akun media sosial milik JES.

Langkah konfirmasi diprioritaskan karena nilai kartu permainan tersebut sangat bervariasi. Menurut pihak Bea Cukai, satu lembar kartu Pokemon dapat bernilai mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 100 juta, bahkan ada koleksi tertentu yang harganya menembus Rp 1,5 miliar.

Saat proses klarifikasi, JES berdalih bahwa tumpukan kartu tersebut merupakan buah tangan untuk kerabat dan bukan komoditas komersial. Ia juga menunjukkan bukti transaksi pembelian berupa invoice kepada petugas di lapangan.

"Setelah dilakukan verifikasi kesesuaian data, petugas menyimpulkan barang tersebut sebagai barang pribadi. Atas dasar tersebut, barang bawaan dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan penumpang melanjutkan perjalanan," ujarnya.

Pihak otoritas bandara juga memberikan klarifikasi mengenai video yang beredar di jagat maya. Mereka membantah kabar yang menyebutkan bahwa penumpang wanita tersebut menangis karena mendapatkan tekanan atau intimidasi dari petugas.

"Terkait narasi yang beredar bahwa penumpang menangis akibat tindakan intimidasi, narasi tersebut tidak benar. Dalam melaksanakan ketentuan perundang undangan kepabeanan kami selalu mengedepankan integritas, profesionalisme serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara," ujarnya.

Artikel terkait

Rekomendasi