Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah memeriksa dua petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar yang diduga terlibat jual beli kamar fasilitas mewah kepada tiga tahanan korupsi. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan praktik pungutan liar hingga ratusan juta rupiah di lingkungan penjara tersebut.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Mashudi, menegaskan bahwa proses hukum akan berlanjut ke pihak berwajib jika bukti-bukti telah mencukupi. Dilansir dari Nasional, kedua petugas yang terindikasi melanggar tersebut saat ini telah dinonaktifkan dari tugas mereka untuk kelancaran pemeriksaan.
“Ya lagi diperiksa, nanti kalau itu terbukti ya terpaksa kita akan limpahkan ke kepolisian ya kan. Kalau enggak, orang yang diperiksa ada ada dua,” kata Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Mashudi menambahkan bahwa tindakan tegas berupa pencopotan jabatan telah dilakukan terhadap oknum yang terlibat dalam skandal fasilitas istimewa tersebut.
“Kita proses. Kita copot semuanya ya. Kita copot kita periksa semuanya itu,” ujarnya Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Kantor Wilayah Ditjen Pas Jawa Timur juga telah mengambil langkah formal dengan mengusulkan sanksi berat bagi para pelaku ke tingkat kementerian pada Senin (4/5/2026).
“Saat ini Kanwil Ditjenpas Jatim telah berproses mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas.
Rika menjelaskan bahwa Kepala Pengamanan beserta dua petugas lainnya telah ditarik ke Kanwil Jatim untuk menjalani rangkaian investigasi lebih mendalam oleh tim gabungan.
“Telah dilakukan pemeriksaan gabungan Tim Kepatuhan Intenal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Tim Kepatuhan Internal Ditjenpas Jawa Timur, dan saat ini juga sedang proses penjatuhan hukuman disiplin setalah dikumpulkan bukti-bukti terkait,” ujarnya Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas.
Kebijakan tanpa ampun diberlakukan bagi aparat yang merusak integritas lembaga, di mana tercatat ratusan pegawai telah ditindak tegas sebelumnya.
“Karena marwah Pemasyarakatan sangat penting untuk dijaga integritasnya. Hal ini telah dibutktikan dengan telah ditindak tegas 774 pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan, bahkan 71 orang di antaranya telah dipecat,” ucap Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari aduan langsung para tahanan tindak pidana korupsi (tipikor) yang merupakan mantan pejabat Pemkab Blitar.
“Dua petugas keamanan ini (RJ dan W) menawarkan kepada tiga tahanan tipikor waktu baru masuk ke sini. Menawarkan mungkin kenyamanan. Kamar D1 namanya,” ujarnya Iswandi, Kepala Lapas Kelas IIB Blitar.
Dugaan sementara menunjukkan bahwa praktik penawaran sel khusus berbiaya Rp 100 juta per orang ini melibatkan kerja sama dengan unsur pimpinan keamanan lapas.
“Tapi mungkin (pungli) itu atas sepengetahuan kepala keamanannya (ADK),” katanya Iswandi, Kepala Lapas Kelas IIB Blitar.