Masyarakat yang kesulitan memperoleh pembelaan hukum kini difasilitasi oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui peresmian Rumah Advokasi Hukum. Pembentukan wadah ini diluncurkan secara resmi di Kantor DPP PKS, Jakarta, pada Senin (18/5/2026), dilansir dari Nasional.
"Sebagai pusat layanan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kecil dan masyarakat yang rentan atau kurang mendapatkan akses keadilan," kata Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid.
Prakarsa ini ditujukan demi mendongkrak literasi hukum masyarakat. Penyadaran tersebut dinilai penting agar warga negara dapat memahami batas-batas tindakan yang berpotensi melanggar regulasi serta mengenali hak dan kewajibannya.
"Kadang warga negara atau masyarakat tidak memahami bahwa tindakannya itu ternyata sudah cross the line, sudah melanggar hukum. Nah ini yang perlu kita berikan literasi dan edukasi secara hukum," kata Kholid.
Selain memberikan edukasi, fasilitas teranyar ini difungsikan untuk meningkatkan kapasitas advokasi di internal partai. PKS menargetkan tempat tersebut sebagai wadah kaderisasi formal.
"Ini bukan hanya tempat pelayanan tetapi juga kaderisasi, ya, peningkatan kapasitas kader-kader PKS untuk melakukan perjuangan advokasi hukum demi meraih keadilan," tutur Kholid.
Inisiasi Rumah Advokasi Hukum PKS digerakkan oleh Bidang Advokasi Partai DPP PKS. Unit kerja tersebut merupakan struktur baru yang berjalan di bawah kepemimpinan Presiden PKS Almuzzammil Yusuf.
"Tentu ini adalah merupakan sebuah terobosan, sebuah inovasi yang di periode sebelumnya belum ada, ya," ujar Kholid.
Program ini dirancang demi menyokong perwujudan misi kebangsaan partai. Melalui peresmian ini, PKS berkomitmen menjadi garda depan dalam memberikan pelayanan, pemberdayaan, sekaligus pembelaan bagi hak-hak seluruh masyarakat Indonesia.