Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno yang menjadi lokasi Hotel Sultan pada Kamis (30/04/2026). Langkah hukum ini diambil guna mengembalikan aset negara ke tangan pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Dilansir dari Kompas, penetapan pelaksanaan eksekusi tersebut diterbitkan oleh Ketua PN Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah, S.H. Keputusan ini memberikan legitimasi bagi Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno untuk segera mengambil alih lahan dan bangunan dari pengelola lama.
Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK Kharis Sucipto menjelaskan bahwa permohonan pengosongan tersebut telah dinilai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku oleh pihak pengadilan.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut," kata Kharis, Kuasa Hukum Kemensetneg.
Kharis menambahkan bahwa seluruh tahapan mulai dari aanmaning hingga constatering sudah dilalui secara sah. Pemerintah kini tinggal menunggu realisasi pengosongan fisik di lapangan secara total.
"Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh terpengaruh oleh manuver litigasi yang berulang. Setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat, maka upaya untuk mengulur waktu eksekusi tidak mempengaruhi secara hukum pelaksanaan perintah pengadilan yang bersifat sertamerta (uitvoerbaar bij voorraad), demi kembalinya aset negara ke tangan rakyat," lanjut Kharis, Kuasa Hukum Kemensetneg.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menyatakan komitmennya untuk melakukan transisi manajemen secara profesional. Ia menegaskan bahwa operasional kawasan akan tetap memperhatikan hak-hak pihak terkait yang terdampak.
"Kami akan menjalankan proses eksekusi pengosongan dengan memperhatikan semua aspek, termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidupnya di Blok 15," kata Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Utama PPKGBK.
Di sisi lain, PT Indobuildco selaku pengelola saat ini meminta agar proses eksekusi tidak dipaksakan. Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva merujuk pada putusan perdata nomor 208 tahun 2025 yang menitikberatkan pada penyelesaian melalui jalur perdamaian.
"Putusan PK tersebut menegaskan bahwa karena hak Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya beserta investasi yang telah ditanamkan, maka seharusnya para pihak melakukan upaya penyelesaian melalui negosiasi agar diperoleh hasil yang adil bagi kedua belah pihak," kata Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.
Pihak Indobuildco menegaskan bahwa bisnis dan bangunan hotel merupakan hak milik perusahaan, bukan bagian dari skema build, operate, transfer (BOT). Perusahaan menuntut adanya mekanisme ganti rugi jika bangunan tersebut hendak diambil alih.
"Setiap rencana eksekusi harus benar-benar taat hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak yang sah, hak pekerja, tenant, serta pihak-pihak lain yang terdampak," kata Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.
Hamdan menekankan bahwa objek sengketa hanyalah lahan, sehingga eksekusi bangunan secara otomatis tidak dapat dilakukan tanpa adanya pembayaran nilai properti yang sebelumnya pernah ditaksir mencapai Rp28,292 triliun.
"Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan dan bisnis hotel adalah hak PT Indobuildco. Karena itu, bangunan Hotel Sultan tidak dapat dieksekusi begitu saja. Jika bangunan hendak diambil atau dieksekusi, maka harus ada mekanisme hukum dan pembayaran ganti rugi," ujar Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.
Keberatan lain yang diajukan pihak pengelola berkaitan dengan persyaratan uang jaminan yang harus menyertai pelaksanaan putusan serta-merta sesuai aturan Mahkamah Agung.
"Nilai saja bangunan hotel itu berapa, senilai bangunan hotel itu," ujar Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.