PN Jakarta Pusat Kabulkan Eksekusi Pengosongan Kawasan Hotel Sultan

PN Jakarta Pusat Kabulkan Eksekusi Pengosongan Kawasan Hotel Sultan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno yang menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan. Penetapan ini diterbitkan pada Kamis (30/04/2026) sebagai tindak lanjut atas Putusan Perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst guna mengembalikan aset negara.

Dilansir dari Kompas, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menyatakan bahwa penetapan tersebut memberikan legitimasi penuh bagi pemerintah. Proses pengosongan akan segera dilakukan setelah koordinasi dengan pihak-pihak terkait rampung dilaksanakan.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut," kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK.

Kharis menambahkan bahwa seluruh tahapan hukum, mulai dari aanmaning hingga constatering, telah dilewati secara sah. Pemerintah kini hanya tinggal menunggu realisasi pengosongan fisik atas lahan tersebut yang dinilai sudah memiliki dasar hukum tetap.

"Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh terpengaruh oleh manuver litigasi yang berulang. Setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat, maka upaya untuk mengulur waktu eksekusi tidak mempengaruhi secara hukum pelaksanaan perintah pengadilan yang bersifat sertamerta (uitvoerbaar bij voorraad), demi kembalinya aset negara ke tangan rakyat," lanjut Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menekankan komitmen pemerintah untuk menjaga kelancaran transisi manajemen. Ia memastikan operasional di Blok 15 akan dikelola secara profesional di bawah kendali negara dengan tetap memperhatikan hak-hak pihak yang terdampak.

"Kami akan menjalankan proses eksekusi pengosongan dengan memperhatikan semua aspek, termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidupnya di Blok 15," kata Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Utama PPKGBK.

Di sisi lain, pihak pengelola melalui PT Indobuildco menyatakan keberatan atas rencana eksekusi tersebut. Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menilai tindakan pengosongan paksa dapat mengganggu iklim investasi, mengingat kliennya telah menanamkan modal besar selama mengelola kawasan tersebut.

"Putusan PK tersebut menegaskan bahwa karena hak Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya beserta investasi yang telah ditanamkan, maka seharusnya para pihak melakukan upaya penyelesaian melalui negosiasi agar diperoleh hasil yang adil bagi kedua belah pihak," kata Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.

Hamdan menegaskan bahwa pihaknya masih menempuh berbagai upaya hukum termasuk banding dan kasasi. Mantan Ketua MK ini meminta agar pengadilan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memaksakan eksekusi sebelum sengketa benar-benar selesai secara tuntas.

"PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan. Namun, eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan. Setiap rencana eksekusi harus benar-benar taat hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak yang sah, hak pekerja, tenant, serta pihak-pihak lain yang terdampak," kata Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.

Terdapat perbedaan pandangan mengenai status bangunan hotel yang menurut Hamdan bukan merupakan skema build, operate, transfer (BOT). Hamdan berargumen bahwa bangunan dan bisnis hotel adalah hak milik PT Indobuildco sehingga diperlukan mekanisme ganti rugi jika pemerintah ingin mengambil alih.

"Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan dan bisnis hotel adalah hak PT Indobuildco. Karena itu, bangunan Hotel Sultan tidak dapat dieksekusi begitu saja. Jika bangunan hendak diambil atau dieksekusi, maka harus ada mekanisme hukum dan pembayaran ganti rugi," ujar Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.

Persoalan jaminan juga menjadi poin keberatan Indobuildco sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung. Pihak Indobuildco sebelumnya pada Senin (09/02/2026) meminta uang jaminan yang setara dengan nilai seluruh properti hotel untuk mengantisipasi potensi kerugian di masa depan.

"Nilai saja bangunan hotel itu berapa, senilai bangunan hotel itu," ujar Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.

Artikel terkait

Rekomendasi