Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) bersiap menata ulang Blok 15 kawasan GBK setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan Hotel Sultan di Jakarta Pusat. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai ruang publik hijau yang terintegrasi dengan transportasi modern.
Dilansir dari Kompas, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menjelaskan bahwa pemulihan hak negara ini juga berkaitan dengan tunggakan royalti yang belum terlunasi selama puluhan tahun. Pihaknya berkomitmen menjalankan proses tersebut dengan tetap memperhatikan nasib pekerja di kawasan tersebut.
"Kami akan menjalankan proses eksekusi pengosongan dengan memperhatikan semua aspek, termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidupnya di Blok 15," kata Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Utama PPKGBK.
Pemerintah menegaskan bahwa penataan ini bukan bertujuan mematikan dunia usaha, melainkan upaya optimalisasi aset negara agar manfaatnya dirasakan secara inklusif oleh masyarakat luas. Sebagai bentuk tanggung jawab, PPKGBK telah menyediakan posko layanan bagi pihak yang terdampak pengosongan.
"Selain itu, ungkap Rakhmadi, negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara inklusif oleh publik sesuai amanat konstitusi," kata Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Utama PPKGBK.
Legitimasi hukum pengosongan lahan ini didasarkan pada penetapan yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah, S.H., pada Kamis (30/04/2026). Putusan Perdata No. 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst menjadi landasan kuat bagi Kemensetneg untuk menyelamatkan aset negara.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut," kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK.
Kharis menambahkan bahwa seluruh prosedur hukum dari tahap aanmaning hingga constatering telah dilalui secara sah. Menurutnya, manuver litigasi yang berulang tidak akan memengaruhi perintah pengadilan yang bersifat serta-merta untuk segera direalisasikan.
"Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh terpengaruh oleh manuver litigasi yang berulang. Setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat, maka upaya untuk mengulur waktu eksekusi tidak mempengaruhi secara hukum pelaksanaan perintah pengadilan yang bersifat sertamerta (uitvoerbaar bij voorraad), demi kembalinya aset negara ke tangan rakyat," kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK.
Di sisi lain, PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva, berpendapat bahwa bangunan dan bisnis hotel merupakan hak milik kliennya yang tidak termasuk dalam skema build, operate, transfer (BOT). Pihaknya menilai bangunan tersebut tidak bisa langsung disita tanpa ganti rugi.
"Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan dan bisnis hotel adalah hak PT Indobuildco. Karena itu, bangunan Hotel Sultan tidak dapat dieksekusi begitu saja. Jika bangunan hendak diambil atau dieksekusi, maka harus ada mekanisme hukum dan pembayaran ganti rugi," kata Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.
Pihak Indobuildco juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung yang mensyaratkan uang jaminan dalam pelaksanaan putusan serta-merta. Mereka meminta nilai jaminan yang setara dengan harga seluruh properti hotel untuk mengantisipasi potensi kerugian di masa depan.
"Nilai saja bangunan hotel itu berapa, senilai bangunan hotel itu," kata Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.