Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), lokasi eks Hotel Sultan, pada Kamis (30/4/2026). Dilansir dari Kompas, keputusan ini memberikan dasar hukum bagi Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK untuk mengambil alih aset negara tersebut.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah, S.H., telah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi yang menjadi legitimasi penuh bagi pemerintah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset berdasarkan putusan Pengadilan Perdata PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Kharis Sucipto selaku Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK menyatakan bahwa pengadilan menilai permohonan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini memperkuat posisi pemerintah dalam sengketa panjang penguasaan lahan di Jakarta Pusat tersebut.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut," kata Kharis, Selasa (5/5/2026).
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum prasyarat eksekusi, mulai dari tahap aanmaning hingga constatering, telah rampung dilaksanakan. Kharis menyebut posisi hukum saat ini sudah bersifat final dan tidak dapat diganggu oleh langkah administratif lainnya.
"Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh terpengaruh oleh manuver litigasi yang berulang," ungkap Kharis.
Pihak Kemensetneg kini tinggal melakukan koordinasi teknis dengan instansi terkait untuk melaksanakan eksekusi riil di lapangan. Upaya hukum sertamerta ini dipandang sebagai langkah krusial untuk mengembalikan aset milik negara.
"Setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat, maka upaya untuk mengulur waktu eksekusi tidak mempengaruhi secara hukum pelaksanaan perintah pengadilan yang bersifat sertamerta (uitvoerbaar bij voorraad), demi kembalinya aset negara ke tangan rakyat," lanjut Kharis.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, memberikan jaminan bahwa proses transisi di Blok 15 akan dilakukan secara profesional. Ia berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan aspek sosial bagi pihak terdampak.
"Kami akan menjalankan proses eksekusi pengosongan dengan memperhatikan semua aspek, termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidupnya di Blok 15," kata Rakhmadi.
Penataan ulang kawasan tersebut diproyeksikan untuk mengoptimalkan manfaat aset negara bagi masyarakat luas melalui pengelolaan yang baru. Pemerintah juga telah menyediakan fasilitas pendampingan khusus bagi para pekerja dan mitra selama masa peralihan ini.